Dr Syamsir Nur: Pelibatan Investor Tambang dalam Peningkatan Kualitas SDM Butuh Regulasi

PENASULTRA.COM, KENDARI – Perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan memiliki peran penting dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) di Sulawesi Tenggara (Sultra).

Pengamat Ekonomi Sultra, Dr. Syamsir Nur menyebutkan, salah satu upaya yang bisa dilakukan oleh perusahaan tambang dalam mendorong pembangunan manusia adalah melalui program pemberdayaam masyarakat (PPM).

Ia menyebutkan empat komponen yang bisa disentuh yakni pemberian beasiswa, penyelenggaraan pendidikan keterampilan dasar masyarakat, peningkatan kapasitas tenaga pendidik, serta melalui pembangunan sarana dan prasaranan pendidikan.

Namun untuk dapat merealisasikan upaya ini dibutuhkan regulasi dari pemerintah daerah. Dalam hal ini gubernur sebagai pihak yang memiliki kuasa izin pertambangan.

“Yang menjadi kendala kita saat ini adalah mungkin pemerintah daerah belum menyediakan blue print tentang perlunya ada program pemberdayaan masyarakat,” kata Syamsir Nur dalam diskusi coffee morning di salah satu caffee di Kendari, Selasa 6 Agustus 2019.

Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Halu Oleo ini menambahkan, pemerintah harus memiliki cetak biru (blue print) sektor pertambangan sebagai acuan pengelolaan PPM maupun CSR.

Dari acuan itu, kata Syamsir, pemerintah daerah sudah bisa menentukan regulasi yang menjadi acuan perusahaan tambang agar lebih berkontribusi terhadap perekonomiam daerah, khususnya dibidang SDM.

“Kalau regulasi yang menjadi acuan sudah jelas, saya kira tidak ada alasan bagi para pemilik IUP maupun IUPK untuk tidak memberikan kontribusi positif,” ucapnya.

Sementara itu, GM PT Virtue Dragon Nickel Industry, Rusmin Abdul Gani melalui staf ahlinya, Supriadi menuturkan, agar perusahaan lebih berkontribusi terhadap peningkatan kualitas SDM, harus ada kesepahaman dari semua pihak.

Pertama, semua pihak harus merumuskan sebuah regulasi yang tepat. Yang mengatur bagaimana pemilik IUP dan IUPK bisa berperan dalam peningkatan SDM.

“Jika regulasinya sudah ada, kita ikuti. Namun jika belum ada, mari kita dorong bersama sehingga regulasi itu ada,” tukas Supriadi.(b)

Penulis: Faisal
Editor: Kas