PENASULTRA.COM, KENDARI – Bripda Zulfikar dan Bripda Fislan, tersangka kasus penganiayaan hingga menghilangkan nyawa juniornya, Bripda Faturahman akhirnya dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kendari.
Penetapan sanksi kepada kedua tersangka berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Tenggara (Sultra) Nomor Kep/56/II/2019 dan SK Nomor Kep/55/II/2019 tertanggal 6 Februari 2019.
Tidak hanya menjalani hukuman selama lima tahun di penjara, kedua pelaku juga diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) dari keanggotaan Polri.
“Dengan demikian kedua pelaku tersebut sudah bukan anggota Polri,” tegas Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Harry Goldenhart, Rabu 13 Februari 2019 malam.
Dengan adanya kasus ini, Harry menghimbau seluruh personil Polri, khususnya di Polda Sultra agar tidak mencontoh perbuatan tindak pidana dan tetap berpegang pada tugas-tugas dan fungsi Polri.
“Ini menjadi contoh bahwa paradigma Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat harus tercermin dalam setiap perilaku personil Polri,” tekannya.
Sebelumnya, Bripda Zulfikar dan Bripda Fislan telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan hingga menghilangkan nyawa juniornya, Bripda Faturahman di Barak Dalmas Polda Sultra, Senin 3 November 2018.
Penganiayaan dilakukan karena Zulfikar mengaku cemburu dan dendam lantaran pernah memergoki istrinya diajak makan oleh korban di suatu tempat.(a)
Penulis: La Ode Muh. Faisal
Editor: Ridho Achmed