PENASULTRA.COM, KENDARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) akan menyelidiki persoalan tumpang tindih IUP dua perusahaan di Desa Asemi Nunulai, Kecamatan Asera, Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Kedua perusahaan dimaksud adalah PT Barong Barkas Energi dan PT Aman Fortuna Nusantara yang sama-sama bergerak di bidang perkebunan tebu.
Ketua Komisi VI DPRD Sultra, Yaudu Salam Ajo mengatakan, pihaknya akan meminta bukti-bukti administrasi kepemilikan perusahaan serta izin operasi yang didapatkan dari pemerintah.
“Hari ini mereka sudah mulai menyetorkan, sampai besok kita tunggu,” kata Yaudu usai menggelar RDP bersama pihak terkait, Rabu 13 Februari 2019.
Selanjutnya, pihaknya akan melakukan verifikasi kegiatan di lapangan. Namun sebelum itu, Komisi VI akan memastikan terlebih dahulu mana perusahaan yang legal.
“Kita menunggu kepastian dari dokumen yang ada. Harapan kita terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak agar mencari solusi yang terbaik,” tuturnya.
Untuk diketahui, PT Barong Barkas Energi masuk dan mulai beraktivitas di Konut sejak 2011. Namun di 2016, pemerintah mencabut IUP perusahaan ini dan memberikan izin baru untuk PT Aman Fortuna Nusantara.
Menerima kondisi itu, PT Barong tetap bersikeras mempertanyakan pencabutan izin yang dinilai sebagai keputusan sepihak pemerintah daerah. Sebab PT Barong mengklaim telah melengkapi seluruh dokumen persyaratan diperlukan untuk beroperasi sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kita tidak pernah dikasi pernyataan, tidak pernah dipanggil, tidak pernah disurati, hanya dicabut saja. Itu kan sepihak. Dan bagi kami itu tidak etis,” tekan Buyung, perwakilan PT Barong.
Sementara itu, perwakilan PT Aman Fortuna, Juana bersikukuh bahwa pihaknyalah yang legal saat ini. Juana menegaskan akan menyanggupi permintaan DPRD Sultra untuk menunjukkan dokumen-dokumen bukti legalitas perusahaan secepatnya.(a)
Penulis: Luthfi Badiul Oktaviya
Editor: La Ode Muh. Faisal