PENASULTRA.COM, KOLAKA – Tersangka kasus pencurian baterai tower milik PT Telkomsel, TA (26) dan MA (45) berhasil dibekuk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kolaka.
Kedua mantan pegawai PT Telkomsel itu ditangkap di Kendari usai melancarkan aksinya di Kecamatan Sabilamo, Kabupaten Kolaka, Sabtu 26 Januari 2019.
Kasat Reskrim Polres Kolaka, AKP I Gede Pranata Wiguna mengatakan, pelaku pencurian ini berjumlah sembilan orang, namun pihaknya baru berhasil menangkap dua tersangka yang merupakan warga Kendari.
“Tujuh tersangka lainnya masih kita lakukan pengejaran,” terang Gede, Selasa 29 Januari 2019.
Ia membeberkan, aksi pencurian yang dilakukan para pelaku sudah direncanakan sebelumnya. Saat beraksi di Kolaka, salah satu tersangka mengecoh security yang sedang bertugas dengan cara menelpon lalu mengajaknya cerita.
“Saat sedang asyik cerita, pelaku lainnya beraksi untuk mengambil baterai melalui pintu belakang,” ungkap Gede.
Dalam aksi ini, 24 buah baterai tower milik PT Telkomsel yang diangkut menggunakan mobil truk dijual ke pengusaha besi tua di Kendari.
“Sembilan tersangka ini berangkat dari Kendari menggunakan satu mobil truk dan satu mobil Avanza,” jelas Gede.
Diketahui para pelaku sudah sering melancarkan aksi serupa. Namun pencurian kali ini menyebabkan PT Telkomsel rugi Rp24 juta.
“Para pelaku merupakan spesialis pencuri baterai tower Telkomsel,” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka beserta barang bukti berupa 24 buah baterai tower Telkomsel telah diamankan di Mapolres Kolaka.
“Para tersangka diancam tujuh tahun kurungan penjara,” pungkas Gede.(b)
Penulis: Miswan Okyl
Editor: La Ode Muh. Faisal