PENASULTRA.COM, WAKATOBI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Wakatobi menemukan dua alat bukti dalam penyelidikan kasus dugaan penyalahgunaan ADD dan DD 2017 Desa Komala, di Kabupaten Wakatobi
“Kami temukan dua alat bukti berupa keterangan dan surat”, ungkap Kasi Intel Kejari Wakatobi, Rudi pada PENASULTRA.COM via Watshap, Jumat, 18 Mei 2018.
Sebelumnya Rudi mengatakan, hasil penyelidikan tersebut akan diserahkan kepada bagian pidsus untuk proses selanjutnya.
“Jadi selain alat dua alat bukti, kami juga temukan beberapa potensi penyalagunaan anggaran seperti pembelian kapal ikan bekas yang telah dilaporkan warga sebelumnya, dan pemasangan listrik bagi masyarakat yang tidak mampu,” papar Rudi.
Dalam penyelidikan Kejari, ada tiga nama perangkat Desa Komala yang terindikasi terlibat dalam kasus itu. Namun, Rudi enggan membeberkannya.
“Nanti ya. Saya akan beritahukan nama-namya setelah sudah masuk tahap penyidikan”, ucapnya.
Kasus dugaan korupsi ini mencuat setelah sejumlah warga Desa Komala melaporkan Kadesnya beberapa bulan lalu, ke Kejaksaan Negeri Wakatobi atas dugaan penyalah gunaan anggaran DD dan ADD tahun 2017.(b)
Penulis: Deni La Ode Bono
Editor: Kasmilahi