BOMBANA – Abdul Latif Haba diduga memalsukan dokumen kepemilikan tanah demi menguasai lahan seluas 12 kilometer persegi di Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Lahan tersebut merupakan tanah hak ulayat yang dimiliki oleh beberapa rumpun keluarga kerajaan yang dinaungi oleh Raja Mokole Pauno Rumbia dan menjadi warisan turun-temurun.
Dugaan pemalsuan surat tanah ini pertama kali disuarakan oleh tokoh adat Kerajaan Moronene, Alfian Pimpie. Menurut Alfian, dokumen yang digunakan Abdul Latif Haba cacat hukum dan penuh kejanggalan administratif.
“Saudara Abdul Latif Haba diduga telah memalsukan surat keterangan kepemilikan tanah yang digunakan untuk menguasai, menjual, dan mengotrakkan kepada beberapa masyarakat,” ungkap Alfian kepada media ini pada Kamis, 19 Juni 2025.
Alfian mengungkapkan beberapa kejanggalan dalam dokumen tersebut, termasuk tanda tangan Mokole I Pimpie sebagai Camat Poleang pada tahun 1961, padahal saat itu Mokole I Pimpie adalah Kepala Distrik Rumbia dan baru diangkat menjadi Camat Rumbia pada tahun 1962.
Selain itu, Alfian juga menemukan keanehan pada stempel yang digunakan dan penulisan ejaan yang sudah disempurnakan dalam surat tersebut, padahal ejaan tersebut baru berlaku pada tahun 1968.
Kerajaan Moronene sebagai salah satu komunitas adat yang masih eksis di Bombana merasa keberatan dengan praktik penguasaan tanah yang diduga tidak sah ini.
“Pada dasarnya, saudara Abdul Latif diduga memalsukan dokumen agar bisa menguasai, menjual lahan adat, dan kemudian menjadikannya aset pribadi untuk dimanfaatkan sendiri. Hal ini tentu merugikan masyarakat adat,” jelas Alfian.
Atas pelanggaran tersebut, Abdul Latif telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sultra dalam kasus surat palsu dan penggunaan dokumen palsu.
“Sudah P21. Artinya sudah lengkap berkas sebagai tersangka, tetapi pihak Polda Sultra masih kasihan dan tidak tahan tersangka yang mengaku sakit parah. Atas dasar rasa kemanusiaan,” tandas Alfian.
Hingga berita ini diturunkan, Abdul Latif belum memberikan tanggapan atas tudingan tersebut.(red)