Dump Truck Bermuatan Batu Bara Puluhan Ton Milik PT VDNI Gunakan Jalan Trans Sulawesi

Pena Daerah942 views

PENASULTRA.COM, KONUT – Diduga 19 unit Dump Truck milik PT Virtue Dragon Nickel Industri (VDNI) bermuatan batu bara puluhan ton menggunakan jalan Trans Sulawesi. Sayangnya, tidak ada penindakan dari pihak manapun meskipun sudah sangat jelas menabrak Perundang-undangan dan peraturan yang berlaku.

Pantauan awak media di lapangan, dump truk tersebut bermerk Hanvan G7 buatan China, membawa batu bara dari Morosi menuju di PT Gunbuster Nickel Industry (GNI), beralamat Kolonodale Sulawesi Tengah.

Akibat pembiaran dari berbagai pihak, baik itu Pemerintah maupun Aparat Penegak Hukum (APH) menimbulkan banyak keresahan. Pengangkutan batu bara ini pun sudah berlangsung selama dua kali, tentunya dampak kerugian dirasakan oleh masyarakat sultra, khususnya masyarakat pengguna jalan di Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Kendaraan mobil pengangkut batubara ini tidak disertai dokumen, dengan berkapasitas sepuluh dan dua belas roda, diperkirakan bobot tonase mencapai kurang lebih 30 ton, sehingga merampas fungsi jalan kendaraan lainnya, dan hal ini jelas sangat mengganggu serta rawan menimbulkan kecelakaan lalu lintas (Lakalantas).

Salah seorang sopir dump truck PT GNI mengatakan kepada media ini, bahwa dirinya hanya menjalankan tugas untuk memuat batu bara sesuai arahan.

“Melintas sudah sering. Kami juga dikawal dari pihak kepolisian lalu lintas (Polantas) Konut, barusan kita ditahan kali ini,” paparnya.

Saat di konfirmasi soal keberadaan batu bara tersebut yang di angkut kepada jubir, Ahan mengatakan saat ini ada 19 unit Dump Truck yang membawa batu bara tersebut.

“Yang sementara batu bara itu dimuat saya pastikan pak, boleh di cek, itu digunakan di PT GNI yang saat ini telah berproduksi, jadi batu bara yang kurang di sana kami bawa, “ungkap Ahan.

Ia mengatakan pihaknya dalam melakukan pengangkutan batu bara melintas di jalur trans Sulawesi sebanyak dua kali dengan jumlah kendaraan yang berbeda.

“Setahu saya dua kali, karena saya mulai kerja dari bulan satu, “bebernya.

Ahan menyampaikan yang dilakukannya ini berdasarkan perintah atasan China, pasalnya di perjalanan jika terjadi apa-apa menjadi tugasnya.

“Saya hanya translator, mengenai masalah pekerjaan ini, saya kurang ngerti tujuannya apa, tapi setahu saya disana ada pimpinan bahwa batu bara di PT GNI itu kurang pasokannya,” ctusnya.

“Jadi kedepannya pengangkutannya akan di dumping bukan di loading setelah itu dibawa ke GNI dengan menggunakan Dump Truck,” rambahnya.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Konut, Mirwan saat dikonfirmasi mengatakan menyangkut masalah izin pengangkutan jikalau perusahaan besar itu pasti ada, akan tetapi kami tidak bisa tahu bagaimana kelengkapan dokumen yang ada.

“Yang jelasnya kewenangan Kabupaten itu dibatasi dengan UUD 22 tahun 2009 tentang izin lalu lintas, jadi sehubungan dengan kejadian tadi malam itu mereka melintas di jalur provinsi, jalan Nasional apapun aktivitas yang terjadi di jalan itu sesuai UUD kami tidak mempunyai kewenangan Dishub Kabupaten. Kecuali persoalan PAD sesuai dengan Perda 15 itu yang diberlakukan, “jelas Mirwan.

Ia menambahkan pemberlakuan tonase yang dimuat Truck tersebut, jenis mobil 12 roda itu sudah tidak masuk kategori pasalnya yang diatur di dalam Perda mobil 10 dan 12 roda itu tidak tertuang biaya retase dalam Perda.

“Kalau ukuran dijalan Kabupaten di kelas B dan C itu dan kelas provinsi itu muatan maksimal delapan ton berdasarkan aturanya jika melebihi kapasitas itu dikatakan sudah tidak layak melebihi tonase menurut UUD, tutupnya.

Penulis: Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *