PENASULTRA.COM, KENDARI – Satuan Resnarkoba Polres Muna kembali mengamankan seorang berinisial IH yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu di Kota Raha pada Jumat, 26 Maret 2021.
Diketahui, IH merupakan warga Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Batalaiworu, Kabupten Muna.
Kasubid Penmas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan bahwa pada Kamis, 25 Maret 2021 sekitar pukul 21.00 Wita, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Muna mendapat informasi dari masyarakat bahwa IH memiliki, menyimpan dan menguasai narkotik jenis shabu dan sering melakukan transaksi di Jl Laode Pulu.
Selanjutnya Tim Opsnal mencari keberadaan IH tersebut sehingga pada Jumat 26 Maret 2021 sekitar pukul 06.00 Wita tim Opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap IH di rumah mertuanya di Jalan Laode Pulu, Kelurahan Laende, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna.
“Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 tas eiger warna hitam yang didalamnya terdapat 17 sachet berisi kristal bening diduga shabu bersama beberapa barang bukti lainnya. Berat brutto keseluruhan dari 17 sachet berisi kristal bening diduga Shabu yaitu 9,74 Gram”, jelas Dolfi kumaseh melalui keterangan tertulisnya, Jumat malam, 26 Maret 2021.
Adapun modus operandinya pelaku diduga berperan sebagai penjual/perantara jual beli serta penyalahguna narkotika jenis shabu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan, pelaku dikenakan pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Penulis: Husain