PENASULTRA.COM, KENDARI – Pelantikan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten kota periode 2018-2023 se Sulawesi Tenggara (Sultra) telah usai digelar di Jakarta pada Senin 24 September 2018 pagi.
Pelantikan tersebut dilakukan menyusul adanya amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI yang menyahuti kembalinya anggota KPU kabupaten kota menjadi lima dari sebelumnya tiga komisioner saja.
Dengan selesainya tahapan seleksi hingga pelantikan tersebut, ternyata tidak sepenuhnya diterima oleh calon komisioner KPU kabupaten kota yang gagal.
Empat calon komisioner KPU kabupaten kota masing-masing, Indra (peringkat 5 penetapan anggota KPU Konawe Utara), Abdul Aman Ega (peringkat 6 penetapan anggota KPU Konawe Utara), Aslan (peringkat 5 penetapan anggota KPU Kendari) dan Irman (peringkat 5 penetapan anggota KPU Konawe) keberatan atas hilangnya hak konstitusional mereka dalam proses tahapan seleksi berjalan.
Indra mengaku bingung dengan tidak diakomodirnya nama meraka saat seleksi akhir uji kelayakan dan kepatutan yang dilaksanakan KPU Sultra pada 13-15 September 2018 di salah satu hotel ternama di Kota Kendari.
Padahal, kata Indra, ia bersama tiga rekannya yang lain sebelumnya telah dinyatakan lulus seleksi sesuai SK KPU RI Nomor 503/PP.06-Kpt/KPU/VI/2018 tanggal 12 Juni 2018 tentang penetapan anggota KPU kabupaten kota periode 2018-2023.
“Ini semua sangat aneh. Tiba-tiba hak konstitusional kami sebagai warga negara Indonesia dihilangkan begitu saja. Keputusan sepihak yang diambil KPU dilakukan dengan cara yang kami tidak ketahui dan akses informasi dibatasi,” beber Indra, Rabu 26 September 2018.
Hal yang sama juga diungkapkan Aslan. Bersama Indra, Abdul Aman Ega dan Irman, guru PNS yang mengajar di salah satu SMA swasta di Kendari itu mengaku mereka telah melayangkan dua kali surat klarifikasi dan permintaan data rekapitulasi hasil seleksi kepada Ketua KPU Sultra La Ode Abdul Natsir.
Dalam surat tersebut, keempatnya meminta penjelasan pihak KPU Sultra berkaitan dengan legitimasi Surat Keputusan KPU RI Nomor 503/PP.06-Kpt/KPU/VI/2018, apa masih berlaku atau sudah dicabut sepanjang menjelang tahapan uji kelayakan dan kepatutan pada 13-15 September 2018.
“Itu (permintaan klarifikasi dan penjelasan) demi kepentingan hukum dan pemenuhan rasa keadilan kami yang secara sepihak dan sewenang-wenang hak konstitusional kami ditiadakan atau dihilangkan oleh KPU,” tekan Aslan.
Atas permintaan tersebut, melalui suratnya bernomor 744/PW.02.3.SD/74/Prov/IX/2018, La Ode Abdul Natsir menegaskan bahwa nama-nama yang dikirim ke KPU RI pada 3 September 2018 lalu merupakan data yang bersumber dari laporan tim seleksi calon anggota KPU kabupaten kota sebelumnya.
“Penetapan tujuh orang anggota KPU kabupaten kota yang akan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan sepenuhnya adalah kewenangan KPU RI,” kata ketua KPU Sultra itu dalam suratnya tertanggal 22 September 2018 tersebut.
Terkait permintaan data hasil seleksi calon anggota KPU kabupaten kota, KPU Sultra tidak dapat memenuhinya. Sebab, hal itu termasuk informasi yang dikecualikan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 17 huruf h, Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Dokumen yang diminta harus ditujukan ke PPID KPU Provinsi Sulawesi Tenggara sesuai dengan ketentuan PKPU Nomor 1 Tahun 2015, dan sebelum melakukan pelayanan dokumen oleh PPID KPU Provinsi dilakukan uji konsekuensi ke PPID KPU RI terkait permintaan dokumen dimaksud,” tegas La Ode Abdul Natsir lagi dalam suratnya yang juga ditembuskan ke ketua KPU RI di Jakarta.
Dikutip dari laman Rakyatku.com, KPU RI sebelumnya telah mengisyaratkan segera menindaklanjuti putusan MK yang mengembalikan komisioner KPU kabupaten kota menjadi lima orang.
Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan, pihaknya tidak akan menggelar seleksi ulang. Pasalnya, masih ada tiga orang masuk daftar tunggu.
“Kita manfaatkan saja yang ada, hasil rekrutmen sebelumnya. Kan ada yang daftar tunggu di bawah yang tiga orang yang sudah bekerja saat ini,” kata Arief Budiman di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa 24 Juli 2018.
Menurutnya, seleksi ulang hanya akan dilakukan jika tiga orang yang masuk daftar tunggu sudah tidak memenuhi syarat lagi. Misalnya, bergabung dengan partai politik dan menjadi calon anggota legislatif (Caleg) untuk Pemilu 2019.
“Sepanjang nama yang masih ada dalam daftar calon anggota KPU itu masih memenuhi syarat, itu kita manfaatkan,” tukas Arief.(a)
Penulis: Mochammad Irwan