PENASULTRA.COM KENDARI – Maraknya penyalahgunaan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi oleh sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Kendari Sulawesi Tenggara, memantik reaksi tegas PT Pertamina Depot Kendari dengan memberikan sanksi tegas pada empat SPBU nakal.
Empat SPBU ini masing masing tiga SPBU berada di Kota Kendari yakni SPBU depan Rabam di Jl Ahmad Yani dengan nomor lambung 74.931.07. Kemudian SPBU Jl Saranani dengan nomor lambung 74.931.01. Terakhir SPBU di Jl Martanduk Anduonohu nomor lambung 74.932.11. Sedangkan satu SPBU lainnya yang beri sanksi adalah SPBU di Angata Kabupaten Konsel dengan nomor lambung 74.933.04.
“Tiga SPBU Kendari dihentikan selama satu bulan. Sedangkan SPBU Konsel penjualan BBM jenis solar dialihkan untuk solar non industri,” ungkap Dimas W Saputro, Sales Eksecutive Retail IV, Depot Pertamina Kendari, Senin 3 September 2018.
Menurut Dimas, empat SPBU ini diberikan sangsi karena melayani pengisian tangki modifikasi diluar kewajaran.
Namun, tiga SPBU di Kendari yang diberi sanksi ini, masih tetap akan diberikan kesempatan sekali lagi untuk menjual solar bersubsidi.
“Jika terulang lagi, maka Depot akan memberikan sangsi penghentian penjualan solar subsidi,” ucap Dimas seraya berharap smua SPBU tetap mentaati tata niaga penjualan BBM bersubsidi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(b)
Penulis: Edi Sartono
Editor: Kas