PENASULTRA.COM, KENDARI – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara mengakui jika PT. Babarina Putra Sulung hanya mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) batuan. Bukan IUP pengelolaan mineral berupa ore nikel.
Pernyataan tersebut dikemukakan Kabid Minerba ESDM Sultra, Muhammad Hasbullah Idris saat dikonfirmasi, Selasa 12 Juni 2018 malam.
Menurutnya, hal itu telah sesuai dengan izin peruntukan IUP PT. Babarina bernomor 08/DPM-PTSP/I/2018 yang dikeluarkan pada 9 Januari 2018 lalu.
“Memang benar IUP Babarina adalah IUP batuan. Saya harus sampaikan sesuai yang tertera di IUP-nya,” kata Hasbullah.
Mengenai adanya dugaan aktivitas di luar IUP semestinya, kata dia, ESDM Sultra telah bertindak. Perusahaan yang beroperasi di Babarina, Desa Muara Lapao-pao, Kabupaten Kolaka itu dipanggil.
“Kami sudah melakukan pemanggilan kepada KTT-nya (PT. Babarina) dan kami beri peringatan,” tegas Hasbullah.
Sikap ESDM ini diklaim merupakan langkah pengawasan langsung atas aktivitas pertambangan yang kini kian marak terjadi di Sultra. Namun demikian, lagi-lagi pihak ESDM Sultra belum mau bertindak lebih jikalau aktivitas pertambangan masih sebatas rumor ilegal.
“Kami tidak bisa memberi sanksi administratif apabila tidak ada laporan resmi disertai bukti,” tekan Hasbullah.
Disisi lain, suara lantang justru terdengar dari gedung DPR RI.
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, H.E. Herman Khaeron menantang pemerintah untuk secara serius membenahi aktivitas pertambangan mineral dan batubara yang berpotensi menyalahi aturan.
Selain meningkatkan pengawasan, pria yang duduk di komisi membidangi pengawasan sektor energi, sumber daya mineral, ristek, lingkungan hidup dan kehutanan itu juga mendesak aparat penegak hukum agar intens mengontrol penerapan regulasi perizinan. Dengan begitu, aktivitas penambangan ilegal bisa dicegah.
“Kami sudah membentuk Panja Pengawasan Minerba, dan bahkan kami sudah membentuk tim investigasi gabungan bersama Kementerian ESDM dan Kementerian LHK untuk mengawasi seluruh aktivitas pengolahan minerba,” terang politisi asal Partai Demokrat itu beberapa waktu lalu.
Terkait langkah penindakan, Kapolda Sultra Brigjen Pol Iriyanto menegaskan, pihaknya tidak akan segan-segan menindak kejahatan pertambangan ilegal.
“Sekarang tidak bisa main-main. Peraturan mentri ESDM sangat ketat. Kalau ada aktivitas penambangan ilegal, saya pastikan Ditkrimsus akan melakukan penindakan,” tegas Brigjen Pol Iriyanto di Kendari, Kamis 7 Juni 2018 seperti dilansir TNC.
Peran pemerintah daerah saat ini memang sangat dibutuhkan dalam melakukan pengawasan, penindakan dan pemberian sanksi. Hal itu merupakan amanah yang diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Sulawesi Tenggara yang notabene merupakan daerah kaya akan hasil bumi khususnya mineral berupa ore nikel, pemerintah dan jajaran institusi hukumnya jelas ditantang untuk lebih proaktif membersihkan pertambangan ilegal khususnya Kabupaten Konawe, Konawe Utara, Konawe Selatan dan Kolaka.(a)
Penulis: Mochammad Irwan