FK-GEMAL Landawe Desak DPRD Konut Hentikan Aktivitas PT CDS

PENASULTRA.COM, KONUT – Sektor Pertambangan di Konawe Utara (Konut) merupakan sektor yang mendongkrak mendapatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) paling besar. Tercatat ada ±135 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang telah diterbitkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe Utara dimana luas Wilayahnya telah mencapai 75% dari Total wilayah daratan Konawe Utara.

Namun keberadaan kegiatan dan atau usaha tambang di Konawe Utara kini banyak dipersoalkan oleh berbagai kalangan. Begitupun halnya dengan masuknya para investor untuk berinvestasi di bidang pertambangan kesejahteraan dan peningkatan ekonomi masyarakat khususnya masyarakat yang berada dilingkar tambang merupakan tujuan utama dan tanggung jawab pihak investor/penambang, namun hal itu hanya merupakan khayalan semata bagi masyarakat.

Presidium Forum Komunikasi Generasi Muda dan Mahasiswa Landawe FK-Gemmal Konut sekaligus mewakil masyarakat Landawe Suratman mengatakan PT Cipta Djaya Surya (CDS) adalah salah satu dari sekian banyak perusahaan yang hadir di Konawe Utara dengan iming-iming mensejahterakan masyarakat namun kesan itu malah berujung kesan buruk dan merugikan masyarakat bahkan terkesan mengadu domba masyarakat sekitar terkhusus masyarakat yang berada di Kecamatan Landawe Desa Landawe Utama.

“Bagaimana tidak PT CDS berada di wilayah administrasi Desa Landawe Utama baru-baru ini perusahaan tersebut telah melakukan pembayaran kompensasi lahan atau tali asih kepada oknum-oknum yang berasal dari luar wilayah masyarakat Landawe Utama, besar dugaan kami bahwa pihak perusahaan telah berani bermain kongkalingkong dengan oknum tersebut yang juga mereka adalah para mantan Kepala Desa dari Kecamatan Wiwirano, “ujar Suratman, 6 Juli 2022.

Belakangan ini isu pencaplokan lahan tengah marak terjadi di berbagai daerah tak terkecuali di Kabupaten Konawe Utara sendiri. Terkhusus di Kecamatan Landawe Desa Landawe Utama telah terjadi penyerobotan lahan yang dilakukan oleh beberapa oknum bahkan menurut Informasi mereka telah melakukan penjualan kepada pihak management PT CDS yang dipimpin langsung oleh dua orang mantan Kepala Desa dari Kecamatan Landawe sebut saja mereka adalah mantan kepala Desa Wawo Oheo dan mantan kepala Desa Culambacu.

“Dalam UU KUHP Pasal 385 ayat (1) dan ayat (6), tindakan penyerobotan tanah diancam dengan pidana penjara maksimal 4 tahun. Pasal tersebut berbunyi, “barangsiapa dengan maksud menguntungkan diri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan, atau membebani dengan credietverband sesuatu hak atas tanah, gedung, bangunan, penanaman, atau pembenihan, padahal diketahui bahwa yang mempunyai atau turut mempunyai hak atasnya adalah orang lain,” bebernya.

Untuk itu, FK-GEMAL beserta masyarakat Landawe menyatakan sikap bahwa:

  1. Mendesak pimpinan DPRD Konut segera memanggil dan melakukan hearing PT CDS terkait dengan adanya pembayaran/kompensasi lahan yang diberikan kepada oknum mantan Kepala Desa Wawo Oheo dan mantan Kepala Desa Culambacu beserta timnya.
  2. Mendesak Kapolres Konut untuk segera menangkap dan menyelidiki kedua oknum mantan kepala desa yang kami nilai bahwa mereka adalah biang dari masalah penyerobotan lahan.
  3. Meminta kepada pimpinan DPRD Konut bersama-sama masyarakat melihat langsung lokasi agar menyaksikan adanya penyerobotan lahan  atau pencaplokan lahan yang berada diwilayah administrasi Desa Landawe Utama dan Desa Tambakua kecamatan Landawe.
  4. Mendesak pimpinan DPRD Konut untuk memberikan rekomendasi penghentian aktivitas PT CDS sebelum menyelesaikan tanggung jawabnya kepada masyarakat Desa Landawe Utama.

Penulis: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *