PENASULTRA.COM, KENDARI – Puluhan massa aksi yang tergabung dalam Forum Perjuangan Rakyat (FPR) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar aksi demonstrasi di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Selasa 18 September 2018.
Dalam aksinya, mereka mendesak Kejati memanggil Bupati Buton Tengah (Buteng), Samahuddin terkait kasus suap Latif Abadi, Kades Morikana, Kecamatan Mawasangka yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Saber Pungli bentukan Polda Sultra beberapa waktu lalu.
Koordinator aksi, Irwan Sangia menjelaskan, penahanan Kades Morikana bukan karena kasus ADD, melainkan karena fee proyek pengadaan barang dan jasa salah satu SKPD di Buteng. Di mana, salah satu kontraktor memberikan fee sebesar Rp50 juta pada sang Kades agar memenangkan tender proyek.
“Dari data investigasi kami bahwa penyuapan tersebut bukan pertama kalinya, dan ditemukan sekitar Rp1,47 miliar yang sudah disetor sebelum OTT terjadi. Dana tersebut merupakan fee untuk pekerjaan infrastruktur di Buteng,” bebernya.
Ia menilai, kasus OTT terhadap Kades Morikana ini sudah kurang mendapat perhatian dari pihak penegak hukum. Untuk itu, FPR kembali bertandang ke Kejati Sultra dan mendesak agar kasus tersebut ditindaklanjuti dan diusut tuntas.
“Kami meminta Kejati Sultra juga memanggil dan memeriksa Bupati Buteng dan tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Buteng,” tekan Irwan Sangia.
Menanggapi hal ini, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Janes Mamangkey meminta kepada para pengunjukrasa agar membuat laporan resmi bersama data pendukung.
“Silahkan membuat laporan dan kami tunggu,” singkat Janes saat dihubungi melalui sambungan seluler.
Sebelumnya, Kades Morikana, Latif Abadi dan salah seorang kontraktor berinisial Sarmin terjaring OTT Tim Saber Pungli Polda Sultra pada 3 Mei 2018 lalu. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita uang tunai dugaan suap senilai Rp50 juta.
Kasubdit II Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra AKBP Agus Sugiarso yang dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Katanya, perkara itu telah P21 dan sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.(a)
Penulis: La Ode Muh. Faisal
Editor: Ridho Achmed