PENASULTRA.COM, BUTUR – Juru bicara calon Wakil Bupati (cawabup) Kabupaten Buton Utara (Butur) nomor urut 1, Laode Harmawan mengapresiasi operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh ajaran Polres Butur terhadap 2 warga Desa Lamoahi yang mengumpulkan 106 KTP milik masyarakat Desa Lamoahi beberapa waktu lalu.
Belum diketahui secara pasti tujuan pengumpulan KTP ini, karena saat ini pihaknya sedang menunggu proses hukum yang sedang berjalan.
”Kita belum tau persis muaranya kemana, tinggal kita tunggu saja hasil proses hukum selanjutnya dan kami mengharapkan segera dinaikan statusnya ke tahap penyidikan oleh pihak Gakkumdu, sehingga tujuan hukum di wilayah Buton Utara dapat berjalan sebagaimana mestinya”, ujar Harmawan, Minggu, 6 Desember 2020.
Kata dia, UU Pilkada secara tegas mengingatkan semua pihak untuk tidak menghala-halangi para pemilih dengan berbagai macam cara yang pada akhirnya masyarakat tidak bisa menggunakan hak pilihnya.
Orang yang terbukti menghalangi pemilih bisa dikenakan sanksi Pidana yang tercantum dalam Pasal 182A UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, yang berbunyi:
“Setiap orang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan Hukum menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan, dan menghala – halangi seseorang yang akan melakukan haknya untuk memilih, di pidana penjara 24 – 72 bulan dan denda 24 jt – 72 jt”.
Selain Pidana Pemilu, orang yang menghalangi pemilih dalam menggunakan hak pilihnya juga bisa dikenakan Pidana Umum di luar Pidana Pemilu dengan catatan pemilih yang dihalangi haknya melaporkan hal tersebut kepada aparat penegak Hukum.
“Dan saya juga mendesak kepada pihak Bawaslu Kabupaten Buton Utara untuk memberi kejelasan terkait kasus yang kami laporkan pada hari Rabu tanggal 21 Oktober 2020 terkait dugaan pelanggaran pilkada kabupaten Buton Utara tahun 2020. Yang dimana kami nilai Bawaslu kabupaten Buton Utara tidak profesional dalam menindak para pelaku pelanggaran pemilu”, ketusnya.
Penulis: Laode Yus Asman