PENASULTRA.COM, KONUT – Kepolisian Resort (Polres) Konawe Utara (Konut) menggelar operasi sikat Anoa tahun 2021 dengan menyasar wilayah Kecamatan Lasolo yakni Desa Matapila dan Lametono, pada Kamis, 4 November 2021.
Pelaksanaan Operasi Sikat Anoa dipimpin oleh Kabaglog Polres Konut AKP Ramis Pomalingo, didampingi Kasat Reskrim Polres Konut IPTU Rachmat Zamzam, Kasat Intelkam Polres Konut IPTU Hermanto bersama Perwira dan Personil Polres Konut yang terlibat dalam Surat Perintah Ops Sikat Anoa 2021.
Kapolres Konut melalui Kasat Reskrim IPTU Rachmat Zamzam mengatakan pihaknya telah melakukan razia penjual miras pabrikan yang tidak memiliki surat izin dari pemerintah di wilayah hukum Polres Konawe Utara.
“Adapun giat Operasi Sikat Anoa 2021 yang dilaksanakan yaitu melakukan razia penjual minuman pabrikan dengn hasil operasi barang bukti (bb) 71 botol minuman merek Jenever Kura Bangau dan 83 botol minuman pabrikan merek Kereta di Desa Lametono,” jelas Rachmat, Jumaat 5 November 2021.
Sedangkan di Desa Matapila tim berhasil menyita 8 botol minuman pabrikan merek jenever kura bangau dan 8 botol minuman pabrikan merek anggur merah.
Kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif menjelang pelaksanaan MTQ V Korpri tingkat Nasional tahun 2021, serta perayaan Natal 2021 dan tahun baru 2022 di wilayah hukum polres Konawe Utara.
Penulis: Tim Redaksi