PENASULTRA.COM, BOMBANA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bombana dikabarkan mulai menggodok Peraturan Daerah (Perda) tentang pajak Warga Negara Asing (WNA) dan Tenaga Kerja Asing (TKA).
Produk hukum yang sementara disusun itu dimaksudkan untuk mendorong penerimaan daerah dari sektor pajak. Yakni dengan mengenakan Bea kunjungan kepada WNA.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Bombana, Darwin membeberkan, besaran pajak atau bea masuk setiap WNA nantinya ditargetkan 100 Dolar Amerika per orang setiap tahun. Dan regulasi itu ditargetkan sudah diterapkan pada 2021 mendatang.
“Hadirnya perusahaan besar di Bombana ini seperti PT BIG, bisa menyerap hingga ribuan TKA, tentu hal tersebut adalah peluang untuk Daerah kita ini untuk menggenjot peningkatan Ekonomi,” ungkap Daerwin, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Bombana, Rabu 16 Oktober 2019.
Disebutnya, mayoritas Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang beroperasi di Bombana adalah milik asing. Hal itu merupakan peluang daerah dalam meningkatkan perekonomian daerah.
“Jika Perda Bombana yang tengah digodok itu dikelolah dengan baik, tentu pendapatan ekonomi wonua Bombana bisa meningkat secara drastis,” pungkas Darwin.
Diinformasikan, wacana pemberlakuan pajak terhadap WNA bukanlah hal yang baru di Indonesia. Sebelumnya, Pemerintah Pusat melalui Dirjen Imigrasi telah menerapkan pajak kepada WNA yang tinggal di Indonesia melebihi batas waktu atau overstay sebesar Rp1 juta pada Mei 2019 lalu.
Penulis: Zulkarnain
Editor: Faisal