PENASULTRA.COM, MUNA – Gerakan Rakyat Sulawesi Tenggara (Gerak Sultra) mendesak Kepala Polisi Resort (Kapolres) Kabupaten Muna untuk segera melakukan gelar perkara dan menetapkan tersangka Direktur PT Mitra Pembangunan Sulawesi Tenggara (PT MPS) dan Kepala Kantor Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Raha (Syahbandar) terkait Aktivitas Usaha Produksi Pengelolaan Campuran Aspal Panas (Aspalt Mixing Plant), dan Pembangunan serta pengoperasian Pelabuhan Motewe (Terminal Khusus) di Desa Lasalepa, Kecamatan Lasalepa, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara.
Kordinator Advokasi dan Investigasi Gerak Sultra, Yogi Mengko mengatakan bahwa penyidik polres Muna saudah melakukan pemeriksaan pihak terkait terhadap Aktivitas PT MPS dalam pengoperasian Aspalt Mixing Plant (AMP), dan Pembangunan Terminal Khusus yang diduga tidak memiliki dokumen izin yang lengkap dari Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat.
PT MPS juga tidak memiliki izin IMB, Izin Operasional, Izin Lingkungan, UKL-ULP, Amdal, Izin Pinjam Pakai kawasan Hutan (IPPKH), Izin Lokasi Pembangunan dan Operasional Terminal Khusus dari aktivitas AMP dan Jetty di Desa Lasalepa, Kecamatan Lasalepa.
“Kemudian dugaan KKN atas Pemberian dan Persetujuan Izin Pengoperasian Terminal Khusus (Jetty) ilegal oleh Kepala Syahbandar Raha terhadap aktivitas Kapal Tongkang yang melakukan bongkar muat material (batu suplit) untuk kegiatan Usaha Produksi Pengelolaan Campuran Aspal Panas (Aspalt Mixing Plant) PT MPS”, kata Yogi kepada awak media ini, Minggu, 14 Februari 2021.
Atas dasar itu, Gerak Sultra mendesak Kapolres Muna untuk segera melakukan gelar perkara dan menetapkan tersangka Direktur PT MPS atas dugaan pelanggaran aturan perundang-undangan:
- Pasal 109 UU No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup : “Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat 1 huruf i, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 3,000,000,000.”
- Pasal 78 ayat 2 UU No 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan : “Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 ayat 3 huruf a,huruf b, atau huruf c, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 5,000,000,000. “
- Pasal 299 UU No 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran : “Setiap Orang yang membangun dan mengoperasikan terminal khusus, tanpa izin dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam pasal 104 ayat 2 dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 300,000,000.”
Sedangkan untuk Kepala Syahbandar atas dugaan pelanggaran perundang-undangan :
- Pasal 336 Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran :“ Setiap Pejabat yang Melanggar Suatu Kewajiban Khusus dari Jabatannya atau Pada Waktu Melakukan Tindak Pidana melakukan Kekuasaan, Kesempatan atau sarana yang diberikan Kepadanya karena jabatan dipidana dengan Pidana Penjara paling lama 1 Tahun dan Denda paling banyak Rp 100,000,000”.
- Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi : “Dipidana dengan pidana penjara seumur hudup dan atau pidana penjara 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200,000,000 dan paling banyak Rp 1,000,000,000 : Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mengerjakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya”.
“Apabila Kapolres Muna dan Kasat Reskrim tidak menindaklanjuti dan menghentikan penanganan kasus tersebut Kami akan melaporkan kepada Bapak Kapolda Up Kabid Propam Polda Sultra untuk segera memeriksa mereka”, tegas Yogi.
Penulis: Tim Redaksi