PENASULTRA.COM, MUNA – Kinerja Kepolisian Resort Muna patut di apresiasi karena telah menegakan hukum berdasarkan konstitusi, dan membuktikan bahwa hukum bukan hanya untuk rakyat kecil. Namun, hukum tetap harus ditegakan meskipun itu seorang pejabat negara jika melakukan pelanggaran hukum maka wajib untuk diproses hukum sepanjang memiliki 2 alat bukti yang sah.
Hal tersebut diungkapkan oleh ketua Divisi Advokasi dan Investigasi Gerakan Rakyat Sulawesi Tenggara (Gerak Sultra), Yogi Mengko kepada awak media ini beberapa waktu lalu.
Menurut Yogi, sejak tahun lalu Polres Muna telah menangani kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur. Berdasarkan alat bukti yang sah, Polres Muna tanpa berpikir panjang dan penuh keberanian menetapkan tersangka mucikari dan pengguna yang merupakan oknum pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Utara (Butur). Hal ini merupakan bukti nyata bahwa setiap warga negara Indonesia bersamaan kedudukaannya dalam hukum.
Atas hal itu, Polres Muna dinilai terbukti dan teruji dalam menangani proses hukum terhadap oknum pejabat Pemkab Butur dan menetapkan oknum pejabat tersebut sebagai tersangka.
Namun, belum lama kasus tersebut bergulir, kini Polres Muna kembali dihadapkan dengan kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur yang diduga dilakukan oleh beberpa orang. Hal ini diketahui berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh Gerak Sultra dan laporan polisi Nomor LP/223/VIII/2020/SULTRA/RES MUNA/ SPKT tanggal 25 Agustus 2020.
Yogi juga mengaku telah melakukan investigasi mengenai kronologi kasus tersebut pada keluarga korban. Beradasarkan informasi yang diperoleh, bahwa korban Bunga (nama samaran) awalnya dijemput oleh pemuda berinisial SF (kekasih bunga) dengan mengendarai Mobil Ertiga DT 1440 VE. Ia dibawah ke penginapan Losmen Tani di Jl DR Sutomo Raha pada hari Minggu Tanggal 23 Agustus 2020 sekitar pukul 12.55 wita.
“Dalam proses chek in di Losmen Tani, inisial SF menghubungi teman-temannya (inisila DM,IB, dan YD) dengan alasan untuk bersihkan kamar selanjutnya terjadilah pencabulan terhadap Bunga,” ujar Yogi.
Ia juga mngatakan bahwa berdasarkan informasi yang didapat, pelaku inisial SF adalah anak dari salah satu oknum polisi yang bertugas di Polres Muna. Sedangkan mobil yang digunakan oleh SF saat menjemput Bunga adalah milik oknum polisi yang juga merupakan paman dari pelaku (saudara dangan orang tua pelaku SF).
Berdasarkan laporan polisi, Satreskrim Polres Muna langsung bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap pelaku inisial DM, IB, YD namun pelaku inisial SF belum ditangkap.
“Ada dugaan kami kalau paman dari pelaku SF yang menyembunyikan ponakannya dan membiarkan lari,” tuding Yogi.
Olehnya itu, Gerak Sultra meminta kepada pihak polres Muna untuk mempercepat proses penyelidika kasus ini dan segera menahan para pelaku yang saat ini masih bebas berkeliaran.
“Karena kasus semacam ini tidak bisa dibiarkan kerena sangat merusak generasi bangsa khususnya kaum perempuan. Apalagi salah satu pelakunya didgua anak dari anggota Polres Muna. Ini kan sangat mencoreng nama baik institusi kepolisian,” timpalnya.
Kapolres Muna, AKBP Debby Asri Nugroho saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan kasus dugaan pencabulan itu. Namun, hingga saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan dan pelakunya belum ditahan.
“Saksi-saksi sudah diperiksa dan semuanya masih tahap lidik. Kalau cross check ke penyidik ya. Belum ada yang ditahan tapi benar ada laporan,” jelas AKBP Debby Asri Nugroho saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsappnya.
Penulis: Husain