PENASULTRA.COM, MUNA – Presidium Gerak Anti Korupsi (Gerak) Sultra Arduk menilai, pengerjaan pembangunan jalan di kawasan hutan lindung Warangga diduga telah menyimpang karena tidak memiliki izin.
Menurutnya, pembangunan jalan yang dilakukan Pemkab Muna itu disinyalir tidak sejalan dengan pengerjaan jembatan oleh Balai Nasional menggunakan dana APBN 2018. Dimana lokasinya masih berada diseputaran hutan Warangga.
“Kalau memiliki izin, kenapa hingga saat ini izin tersebut tidak pernah diperlihatkan. Supaya tidak menimbulkan banyak pertanyaan pada masyarakat,” kata Arduk, Minggu 3 Juni 2018.
Ia melihat, pekerjaan jalan di hutan Warangga oleh Pemkab Muna 2017 itu dengan anggaran Rp3 miliar terkesan tidak pernah menyesuaikan pembangunan pusat dan provinsi.
Lanjut Arduk, jika pembangunan tersebut tidak mengantongi izin artinya Pemkab Muna telah melanggar aturan. Dan seyogyanya pemerintah setempat menyempurnakannya.
“Saya melihat tidak ada langkah-langkah yang dilakukan oleh pemerintaj setempat untuk menyampaikan kepada pihak terkait. Hanya berkoar di media saja sehingga membingungkan masyarakat kecil,” tegas Arduk.
Dugaan pelanggaran pembangunan jalan itu, tambah Arduk, sebelumnya telah dilakukan penyelidikan oleh Polres Muna. Namun hingga kini tidak ada hasil pasti apa yang dilakukan oleh kepolisian.
“Kepolisian sudah pernah turun di TKP namun tidak ada hasil,” bebernya.
Masih kata Arduk, ia sepakat dengan pernyataan dari anggota DPR RI asal Sultra Ridwan Bae belum lama ini yang mengkritik pembangunan jalan di kawasan hutan Warangga. Karena dinilai tidak bisa menunjukkan bukti-bukti dan sangat merugikan masyarakat. Sebab kalau itu terjadi bisa menimbulkan kerugian negara dan tidak mempunyai asas manfaat serta terkesan mubazir.
“Daerah terkesan membangun untuk mengejar keuntungan saja. Penegak hukum harus secepatnya mengeluarkan hasil pemeriksaannya. jangan terkesan menutup-nutupi hasilnya. Ini sudah menjadi rahasia umum bahwa ada sesuatu di dalamnya,” tutup Arduk.(b)
Penulis: Sudirman Behima
Editor: La Basisa