Gerak Sultra Sebut Ada Oknum Polri yang Beking Dirut PT MPS dan Mantan Syahbandar Raha

Pena Hukum1,108 views

PENASULTRA.COM, KENDARI – Gerakan Rakyat Sulawesi Tenggara (Gerak Sultra) menduga ada oknum anggota Polri yang coba membekap oknum inisial G Direktur (Dirut) PT Mitra Pembangunan Sulawesi Tenggara (MPS) dan oknum inisal S mantan Kepala Syahbandar Raha.

Pasalnya, penanganan kasus PT MPS atas dugaan perambahan kawasan Hutan Lindung (HL), aktivitas pertambangan galian C tanpa memiliki dokumen IUP, dan pembangunan serta pengoperasian jetty tanpa izin, dan kasus mantan Kepala Syahbandar Raha atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan terkait pemberian izin aktivitas bongkar muat di jetty PT MPS tanpa dokumen izin seakan di hambat di Polda Sultra.

Kamis, tanggal 27 mei 2021, Arifuddin Syah selaku anggota divisi advokasi LSM Gerak Sultra kembali mempertanyakan perkembangan penanganan kasus tersebut di Polda Sultra perihal gelar perkara dugaan pelanggaran hukum PT MPS dan mantan Kepala Syahbandar Raha.

“Aduan yang hampir satu tahun itu belum menemukan titik terang sampai saat ini karana diwaktu yang bersamaan saya bertemu langsung salah satu oknum anggota Reskrimsus Tipidter Polda Sultra inisial R dan kami langsung berdialog di ruangannya, tapi ironisnya topik dialog kami hanya menyoroti satu perkara saja yaitu kawasan hutan lindung sedangkan dugaan permasalahan hukum yang lain dari perusahaan tersebut sengaja dihilangkan”, ujar Arifuddin Syah kepada media ini, Minggu, 6 Juni 2021.

Bahkan lanjut Arifuddin, oknum anggota Tipidter Polda Sultra itu berani menyampaikan bahwa mereka akan melakukan SP3 (pemberhentian) perkara hukum PT MPS terkait dugaan perambahan kawasan hutan lindung dengan dalil tidak memenuhi unsur-unsur pidana berdasarkan SK kementrian kehutanan mengenai alih status peralihan fungsi kawasan hutan lindung menjadi areal pengguna lain atau areal bukan kawasan hutan.

“Termasuk menurut mereka dugaan kawasan hutan lindung mangrove yang diterobos oleh perusahaan, tapi SK tersebut saya sendiri tidak diperlihatkan oleh mereka”, tukasnya.

“Ini kan aneh menurut saya pribadi mewakili lembaga LSM Gerak Sultra, pasalnya PT MPS yang kami duga memiliki ragam permasalahan perkara hukum tersebut tiba-tiba di Polda prosesnya akan dihentikan”, sambungnya.

Olehnya itu, pihaknya menyayangkan Institusi Kepolisian yang mempertahankan oknum polisi yang diduga bekerja tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan, dengan memanfaatkan perkara hukum untuk melindungi oknum yang diduga kuat melakukan tindak pidana, sehingga bertentangan UU 2 tahun 2002 tentang Polri untuk menegakan hukum.

Atas hal itu, pihaknya meminta Kapolda Sultra agar segera menindakki anggota Polri dengan menberikan efek jerah agar nama baik Institusi Kepolisian tidak dicemari oleh oknum-oknum yang memanfaatkan korsa Polri untuk kepentingan pribadi dan tidak melanjutkan proses hukum PT MPS dan mantan Kepala Syahbandar Raha sesuai aturan perundang-undangan dengan menjunjung tinggi asas profesionalitas dalam penyelesaian dugaan perkara hukum tersebut tanpa mementingkan kepetingan pihak manapun.

Perlu diketahui bahwa Direktur PT MPS dan Mantan Kepala Syahbandar telah diproses hukum di Polres Muna sejak aduan yang kami masukkan pada tanggal 8 Juli 2020 dan pada tanggal 17 Mei 2021, Kanit Tipiter Reskrim Polres Muna telah mengungkapkan, berkas Perkara Kasus PT MPS dan Mantan Kepala Syahbandar Raha telah rampung dan akan dilaksanakan Gelar Perkara di Polda Sultra tanggal 21 Mei 2021.

Editor: Tim Redaksi

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *