Gerak Sultra Soroti Proyek Tanggul BPBD Muna di Labora, Diduga Tak Ada Kontrak dan RAB

PENASULTRA.COM, MUNA – Gerakan Rakyat Sulawesi Tenggara (Gerak Sultra) menyoroti pekerjaan proyek pembuatan tanggul oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Muna yang berlokasi di Jalan Labora, Kelurahan Laiworu, Kecamatan Batalaiworu , Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Pasalnya, proyek pembuatan tanggul di Jalan Labora II dan Labora IV dengan nilai anggaran Rp1 Milyar diduga tanpa memiliki (Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan kontrak kerja, sehingga diduga bertentangan dengan aturaran pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Plt Kepala BPBD Kabupaten Muna telah mengatakan di salah satu media, bahwa terkait proyek pembangunan tanggul tidak memerlukan RAB dan Kontrak karena kondisi darurat. Sehingga nenurut kami pekerjaannya diduga tidak merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah”, kata Adin Laiworu selaku Anggota Divisi Advokasi dan Investigasi Gerak Sultra kepada awak media ini, Kamis, 26 Januari 2023.

Lanjut Adin Laiworu, pelaksanaan proyek pembuatan tanggul dengan anggaran Rp1 miliar itu seharusnya melalui tender atau penunjukan lansung dengan memiliki kontrak dan RAB, sebab kontrak dan RAB sudah menjadi sesuatu hal yang tidak bisa dipisahkan dari kegiatan proyek pemerintah yang berkaitan dengan pembangunan kontruksi.

“Misalnya terkait RAB, jelas akan menjadi acuan untuk pelaksanaan proyek pekerjaan tanggul tersebut, sebab memuat tentang uraian pekerjaan, harga satuan, volume pekerjaan, upah pekerja, material bahan bangunan, serta total biaya keseluruhan terkait pekerjaan tersebut”, bebernya.

Untuk itu, Gerak Sultra akan segera melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) terkait pelaksaan pekerjaan pembangunan tanggul pada BPBD Muna atas dugaan perbuatan melawan hukum yang diduga menimbulkan terjadinya kerugian keuangan daerah, agar segera dilakukan rangkaian penyelidikan sesuai KUHP dan UU Nomor 20 tahun 2021 Jo UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Kami akan segera ke kantor Kejaksaan Tinggi Sultra untuk melaporkannya dan meminta Kejaksaan untuk segera memanggil dan memeriksa Plt Kepala BPBD Muna dan Kabid BPBD Muna sebagai penanggungjawab  proyek tersebut”, tegas adin.

Sedangkan Sekretaris BPDB Muna, Rabindra Rahman Bazar, mengatakan bahwa pekerjaan proyek tanggul pada BPBD Muna mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Proyek pembuatan tanggul dilaksanakan  secara darurat, sehingga dilakukan penunjukan lansung kepada beberapa perusahaan menggunakan anggaran yang bersumber dari dana belanja tak terduga (BTT) TA 2022 dan pengerjaannya dilakukan dibeberapa wilayah yang kondisinya pernah mengalami bencana dan lokasinya sudah masuk dalam SK, salah satu titiknya di Jalan Labora dengan anggaran senilai Rp 400 juta” ucap Rabindra saat dikonfirmasi awak media melalui telepon genggamnya.

Rabindra menambahkan pelaksanaan pekerjaan tanggul dalam kondisi darurat berbeda dengan pekerjaan yang lainnya, sehingga pekerjaan pembuatan tanggul dalam kondisi darurat belum mencantumkan biaya pekerjaannya, namun hanya menyebutkan volume pekerjaannya, sedangkan pekerjaan lainya memiliki RAB dan mencantumkan biaya pekerjaa serta volume pekerjaanya.

“Pekerjaan dalam kondisi darurat dikerjakan dulu sampai selesai baru dibayarkan, sedangkan pekerjaan lainnya memiliki RAB diberikan uang muka dulu baru dikerjakan, sehingga pekerjaan pembuatan tanggul mau dibilangkan memiliki RAB, bukan RAB namanya, mau dibilangkan tidak ada, tetap ada acuannya sesuai dengan perpres”, ujarnya.

Penulis: Nursan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *