PENASULTRA.COM, KENDARI – Jaminan penangguhan penahanan yang dilakukan oleh Pj Wali Kota Kendari terhadap Sekda Kota Kendari mendapat sorotan dari aktivis GMNI Kota Kendari. Pasalnya, langkah tersebut dinilai sebagai preseden buruk dalam penegakan hukum di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Hal itu diungkapkan oleh salah satu kader Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kendari, Wawan Soneangkano dalam rilis persnya yang diterima media ini, Rabu, 29 Maret 2023.
Kata Wawan, Sekda Kota Kendari Ridwansyah Taridala yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Sultra dalam dugaan kasus suap/gratifikasi perizinan PT Midi Utama Indonesia kembali menjabat sebagai Sekda Kota Kendari setelah mendapat penangguhan penahanan dari Pj Walikota Kendari.
Penangguhan penahanan terhadap Sekda Kota Kendari yang dilakukan oleh Pj Wali Kota Kendari dinilai sangat tidak tepat. Menurut Wawan, Pj Wali Kota Kendari dan Kejati Sultra telah mencederai supremasi hukum atau menghambat pemberantasan kasus korupsi di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
“Inikan menimbulkan mosi ketidakpercayaan terhadap Pj Wali Kota Kendari dan Kejati Sultra, ngapain pengajuan penangguhan penahanan Sekda di terima, apa dasarnya? Kesepakatan apa yang suda terjadi antara Kejati Sultra, Pj Wali Kota Kendari, dan Sekda Kota Kendari? Kan tidak jelas juga ini, jangan-jangan Pj Wali Kota Kendari ini ada main mata dengan adanya kasus suap yang di lakukan oleh PT Midi Utama Indonesia ini terhadap Sekda Kota Kendari? Bisa jadi kan, sehingga dengan menangguhkan Sekda, dia dapat membersihkan nama atau menyelamatkan oknum, atau bisa jadi juga dengan penangguhan itu sehingga ia akan menjadikan orang lain sebagai korban dari dugaan kasus suap PT Midi Utama Indonesia”, sentil Wawan.
Untuk itu, aktivis yang akrab disapa Bung WS itu menekankan agar Kejati Sultra kembali mempertegas status Sekda Kota Kendari sebagai tersangka dugaan kasus suap dalam proses perizinan PT Midi Utama Indonesia dan membatalkan pengabulan penangguhan penahanan oleh Pj Wali Kota Kendari serta meminta Pj Wali Kota Kendari untuk memperjelas alasannya sampai ia memberikan penangguhan penahan terhadap Sekda Kota Kendari secara transparansi.
Tak hanya itu, mantan Ketua DPM FIB UHO itu juga meminta agar Pj Wali Kota Kendari untuk sementara tidak mengembalikan dulu Jabatan Sekda Kota Kendari kepada Ridwansyah Taridala karena dirinya masih diproses hukum.
“Apa yang bikin Pj Wali Kota Kendari terburu-buru mengembalikan Bapak Ridwansyah Taridala sebagai Sekda Kota Kendari sementara dirinya masih diproses hukum? Kan aneh juga ini pak Pj, memangnya Kendari kekurangan SDM yang layak untuk duduki jabatan Sekda? Saya pikir tidak. Makannya sebenarnya Pj Wali Kota Kendari ini suda tidak cocok untuk diperpanjang masa kerjanya sebagai Pj Wali Kota Kendari, karena melihat perjalanannya selama menjabat ini, bukan lagi memperbaiki tatanan birokrasi tapi membuat gaduh tatanan birokrasi pemerintahan daerah Kota Kendari”, bebernya.
Olehnya itu, secara kelembagaan Kendari dengan tegas meminta DPRD dan Gubernur Sultra untuk merekomendasikan kepada Kemendagri agar mengevaluasi Pj Wali Kota Kendari dan tidak memperpanjang masa jabatannya sebagai Pj Wali Kota Kendari dan meminta Kejati Sultra agar tidak tebang pilih dalam penegakan hukum di Kota Kendari.
Tim Redaksi