PENASULTRA.COM, KENDARI – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi konsisten menunjukkan komitmennya untuk memperbaiki tata kelola aset daerah. Demi menyelamatkan aset-aset yang dimiliki pemerintah, gubernur membentuk tim terpadu yang tertuang dalam peraturan gubernur nomor 67 tahun 2020 tentang pembentukan tim terpadu percepatan sertifikasi tanah milik Pemerintah Provinsi Sultra.
Hal itu dikemukakan gubernur saat membuka acara rapat koordinasi perbaikan tata kelola aset dan penyerahan sertifikat aset PT PLN (Persero), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dan Pemerintah Daerah di Wilayah Provinsi Sultra di Hotel Claro, Kamis, 12 November 2020.
Hadir dalam acara tersebut antara lain Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Surya Tjandra, Wakil Direktur Utama PLN Darmawan Prasojo, Sekretaris Kementerian BUMN Susyanto, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mohammad Ardian Nurvianto, dan perwakilan Irjen Kementerian PUPR, dan sejumlah kepala daerah se-Sultra.
Sementara di jajaran Pemprov Sultra tampak Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Shaleh, Sekretaris Daerah Nur Endang Abbas, Kapolda Sultra Irjen Pol Yan Sultra Indrajaya, Kajati Sultra Raden Febrytrianto, Kakanwil BPN Sultra Kalvyn Andar Sembiring, dan sejumlah kepala OPD lingkup pemprov.
Gubernur mengatakan, tim terpadu percepatan sertifikasi tanah milik Pemprov Sultra melibatkan unsur Pemerintah Provinsi Sultra, BPN Sultra, dan kantor pertanahan kabupaten/kota se-Sultra. Pembentukan tim ini tidak terlepas pula dari arahan Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK.
Permasalahan aset-aset milik Pemprov Sultra ini sudah ada sejak puluhan tahun lalu. Adapun permasalahan tersebut di antaranya aset yang dikuasai/digugat pihak lain, terdapat kendaraan dinas, rumah dinas, ataupun aset daerah lainnya yang dikuasai oleh pensiunan ataupun pihak ketiga. Adapula tanah dan kendaraan dinas yang tidak didukung dengan bukti kepemilikan, dan masih ada aset pemda yang tidak diketahui lagi keberadaannya.
Saat ini, Pemprov Sultra tercatat memiliki aset tanah sebanyak 1.241 bidang tanah. Sebanyak 816 bidang telah memiliki sertifikat. Sisanya, 425 bidang belum memiliki sertifikat. Selain itu, masih terdapat lima aset tanah yang belum dimasukkan karena masih bermasalah dengan pihak ketiga.
“Tahun 2020 ini, ditargetkan melakukan pensertifikatan terhadap seluruh tanah milik pemprov yang belum bersertifikat,” jelas Gubernur dalam sambutan tertulisnya.
Selain aset tanah, Pemprov Sultra juga memiliki aset berupa kendaraan dinas sebanyak 3.696 unit. Sebanyak 175 kendaraan roda dua dan sembilan unit kendaraan roda empat dikuasai oleh pihak yang tidak berhak.
Pemprov juga memiliki rumah dinas sebanyak 263 unit. Saat ini, 191 unit dikuasai oleh pensiunan dan 72 unit digunakan pegawai yang masih aktif.
Penertiban aset daerah ini didasarkan pada peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah. Pada Pasal 296 ayat (1) disebutkan, pengelola barang, pengguna barang, dan/atau kuasa pengguna barang wajib melakukan pengamanan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya.
Selanjutnya, pada ayat (2) menjelaskan bahwa pengamanan barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi pengamanan fisik, pengamanan administrasi, dan pengamanan hukum.
“Penanganan aset daerah yang bermasalah pada dasarnya merupakan bagian dari kebijakan daerah dalam upaya mengamankan aset-aset milik pemerintah daerah. Dengan demikian, penanganan aset bermasalah perlu mendapat perhatian secara khusus dan serius dari semua unsur terkait,” kata Gubernur.(rls)
Editor: Sain