PENASULTRA.COM, WAKATOBI – Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Wakatobi, Suwandi Andi menduga, gugatan yang di lakukan lima Anggota Legislatif (Aleg) eks partai berlambang matahari putih adalah salah satu bentuk trik untuk memperhambat proses Pergantian Antar Waktu (PAW).
“Kami duga ini adalah trik untuk menghambat PAW, seolah-olah ada proses internal yang belum selesai. Logikanya dari mana yang pakai. Tidak konsisten mereka itu,” ujar Suwandi melalui sambungan seluler, Jumat 11 Januari 2019.
Suwandi Andi mengaku kaget dengan adanya gugatan itu. Bahkan ia heran, mengapa partai PAN digugat oleh mantan kader yang secara sadar mengundurkan diri demi kepentingannya mencalonkan diri pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 melalui partai lain.
“Itu semua di luar dugaan kami. Apa motivasi gugatan yang di lakukan saudara-saudara kami yang telah mundur dari pengurus dan keanggotaan PAN yang sudah diterima DPP PAN,” tuturnya.
“Mereka itu kan tidak dipecat, tapi mengundurkan diri secara sadar. Kenapa harus menggugat. Kan ini aneh. Kok seakan kami yang disalahkan,” tambah anggota DPRD Provinsi Sultra ini.
Menurutnya, mantan kader tidak berhak menggugat melakukan penggugatan terhadap DPD PAN Wakatobi. Selain itu, penggugatan yang dilakukan oleh kelima orang mantan Aleg Wakatobi Fraksi PAN di Pengadilan Negri (PN) dinilai salah tempat.
Meskipun demikian, ia tetap akan menghadapi gugatan itu secara baik-baik dengan mempersiapkan pendamping hukum.
“Jika mereka mempertanyakan legalitas kepengurusan, itu sudah selesai pada saat Musdalub yang dihadiri beberapa orang diantara mereka, seperti Hamiruddin, Muksin, Badalan, Sukardi,” pungkasnya.(b)
Penulis: Deni La Ode Bono
Editor: La Ode Muh. Faisal