Habis Teguk Miras Bersama, Pemuda di Raha Bentrok Satu Tewas

Pena Hukum885 views

PENASULTRA.COM, MUNA – Amiruddin (34), tewas setelah mendapat puluhan tusukan dari sekelompok pemuda di Jalan Dewi Sartika (Sumur Bata), Kelurahan Raha II, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat 7 Desember 2018 dini hari sekitar pukul 01.30 Wita.

Informasi yang dihimpun Penasultra.com, korban sengaja bertandang disumur bata untuk menghadiri acara pernikahan keluarganya yang bermukim di Sumur Bata yang bakal diadakan, Senin 10 Desember 2018 mendatang.

“Yang saya dengar dia datang untuk bantu-bantu bawa undangan pernikahan sepupunya,” terang warga setempat yang enggan disebutkan namanya, Jumat 7 Desember 2018.

Kronologis tewasnya lelaki 34 tahun itu bermula saat korban bersama sepupunya, HR tengah asik menenggak minuman keras di teras rumah pamannya, Kamis 6 Desember 2018.

Di tengah asiknya pesta miras, sekelompok pemuda setempat kurang lebih tujuh orang ikut dalam pesta tersebut.

Namun, entah apa penyebabnya, salah seorang pemuda asal Sumur Bata berinisial MA tiba-tiba membanting gelas dan membuat pesta miras tersebut terhenti.

Amiruddin yang saat itu merasa tersinggung, lalu masuk ke dalam rumah dan saat keluar dari rumah, Amiruddin lalu melempari para pemuda yang kala itu hendak meninggalkan tempat.

Tidak terima diperlakukan demikian, mereka akhirnya menyerang korban dengan badik atau sejata tajam (sajam).

Amiruddin sempat berlari menghindar. Namun apesnya, ia terjatuh, sehingga para pelaku dengan leluasa menghujani tubuhnya dengan sajam yang sudah terhunus.

Akibat kejadian itu, korban menderita puluhan luka tusukan disekujur tubuhnya. Diduga, korban meninggal karena kehabisan darah yang keluar dari bagian perut sebelah kiri.

Korban akhirnya meregang nyawa saat perjalanan menuju Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muna yang berjarak sekitar 2 kilometer dari tempat kejadian perkara (TKP).

Setelah mendengar laporan warga setempat, jajaran Kepolisian Resor (Polres) Muna bergerak cepat. Dalam kurun waktu dua jam, Tim Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) yang dipimpin langsung Plt Kasat Reskrim, Iptu Hamka berhasil mengamankan salah seorang terduga pelaku berinisial RH.

Dari keterangan yang diperoleh RH, Jumat 7 Desember 2018 sekitar pukul 04.00 Wita, Tim Jatanras akhirnya berhasil mengamankan MA.

“Dua terduga pelaku berinisial PI dan BA sudah kita tangkap di Kecamatan Tongkuno. Keduanya berusaha kabur meninggalkan Muna. Sudah empat terduga pelaku kita amankan dan saat ini dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kapolres Muna, AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga.

Menurut perwira menengah berpangkat dua melati di pundaknya itu, tidak menutupkemungkinan jumlah pelaku akan bertambah. Sebab, saat ini pihaknya tengah melakukan pengejaran pada dua pelaku terduga lainnya.

“Kita terus melakukan pemeriksaan mendalam terhadap terduga pelaku. Kita mau tahu perannya masing-masing,” kata Agung sembari berharap kedua pelaku lainnya menyerahkan diri.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 338 subsider pasal 170 ayat 3 tentang tindak pidana kekerasan yang dilakukan bersama-sama atau penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

“Ancaman pidananya 15 tahun penjara,” pungkas Kapolres.(b)

Penulis: Sudirman Behima
Editor: Yeni Marinda