PENASULTRA.COM, BAUBAU – Menjelang perayaan hari raya Idul Fitri 1440 H, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Baubau membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR).
Ketua Umum HMI Cabang Baubau, La Ode Rizki Satria Adi Putra mengatakan, bahwa pihaknya akan membuka posko pengaduan THR buruh dan karyawan untuk mengawal surat edaran Gubernur Sultra nomor 561/2904 dan surat edaran Walikota Baubau nomor 560/2368 kepada sekitar 600 an perusahaan di Baubau.
“Dalam ketentuan perundang-undangan, pada hari besar, tiap pengusaha wajib membayarkan THR kepada seluruh karyawan dan buruh lepas yang besarannya sejumlah gaji perbulan atau berdasarkan kesepakatan dalam kontrak kerja. Dan kami akan memastikan realisasi aturan ini,” kata Rizki Satria Adi Putra, Minggu, 26 Mei 2019
Aktifis HMI Baubau ini menegaskan, jika surat edaran ini diabaikan, maka perusahaan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 20 tahun 2016 tentang tata cara pemberian sanksi administratif dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan.(b)
Penulis: Amrin Lamena
Editor: Kas