PENASULTRA.COM, KENDARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari Sulawesi Tenggara, merekomendasikan penutupan restoran Kentucky Fried Chicken (KFC) Jl MT Haryono Kendari, Kamis 1 Agustus 2019. Karena KFC dinilai tidak mengantogi Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC) dari Pemkot Kendari.
Sikap DPRD ini mendapat apresiasi dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kendari. Namun sampai saat ini rekomendasi tersebut seolah tidak digubris.
Selain itu sikap DPRD ini masih dinilai tebang pilih. Pasalnya masih banyak unit usaha lain yang disyaratkan harus mengantongi IPLC, namun tidak disoroti.
Tafsil, Sekretaris Umum HMI Cabang Kendari mengatakan, DPRD Kendari harus benar-benar tegas ketika mengeluarkan rekomendasi agar tidak terkesan ada kesepakatan dibalik meja terkait masalah ini.
Menurutnya, DPRD dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) yang bertanggung jawab atas hal ini juga harus adil, jangan tebang pilih dalam menertibkan para pengusaha.
“Jangan karena KFC adalah restauran besar sehingga dijadikan sasaran. Masih banyak restauran lain, seperti hotel, laundry dan lain-lain yang harus diperiksa IPLC nya,” tukas Tafsil.(b)
Penulis: Bima Lotunani
Editor: Mila