HNW: Niat Jabatan Presiden 3 Periode Bukan dari MPR, Tapi Bekas Pimpinan Partai

Pena Politik526 views

PENASULTRA.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Majelis Permusyawatan Rakyat (MPR RI), Hidayat Nurwahid mengatakan tidak ada niatan MPR RI untuk mengubah masa jabatan presiden yang selama ini maksimal dua periode menjadi tiga periode.

“Selama ini niatan/wacana ‘mengubah masa jabatan Presiden RI menjadi 3 periode’ tidak pernah berasal dari MPR,” tegas Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid, Sabtu, 28 Agustus 2021.

Politisi PKS ini menegaskan, wacana tersebut justru datangnya dari para mantan pimpinan partai politik.

“Pernah muncul justru dari luar DPR/MPR seperti individu aktivis survei, mantan pimpinan partai dan lain-lain. Tapi dari MPR, apalagi resmi, tidak ada. Yuk kawal dan laksanakan UUD 1945,” tandasnya.

Wacana penambahan masa jabatan presiden kembali nyaring seiring dengan isu amandemen kelima UUD 1945, sekaligus mempertanyakan Fungsi Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

Dalam Pasal 7 UUD 1945, diatur secara jelas soal jabatan presiden, yakni dalam memenuhi jabatan selama lima tahun dan sesudahnya, presiden dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

Editor: Sudiami

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *