HUT Bhayangkara ke-76, Gerak Sultra Sebut Banyak Laporan Mandek di Polres Muna

PENASULTRA.COM, MUNA – Tepat dini hari tanggal 1 Juli 2022 Institusi Kepolisian Republik Indonesia merayakan hari jadinya ke- 76 tahun dan bisa dikatakan usia tersebut sudah mencapai kematangan atau dalam hal ini lebih pada masa produktifitas untuk memberikan arah yang jelas tentang penegakkan supremasi hukum di Negera Kesatuan Republik Indonesia.

Namun, pada hari jadi yang ke 76 ini institusi Polri khususnya Polres Muna masih banyak aduan masyarakat yang belum ditangani secara maksimal sehingga menyebabkan kasus tersebut mandek.

“Kami yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Rakyat (Gerak) Sulawesi Tenggara (Sultra) masih memiliki beberapa aduan/laporan yang sampai saat ini kami belum mendapatkan kepastian hukum yang jelas”, kata Arifuddin syah selaku Anggota Divisi Advokasi dan Investigasi.

Beberapa aduan tersebut adalah dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung serta pengadaan alat pengiring kayu/oven dan pengadaan alat pertukangan di Dinas Perdagangan dan Industri Muna pada tahun anggaran 2018, pengadaan alat laboratorium kedokteran/kesehatan atau PCR di Dinas Kesehatan pada tahun anggaran 2020, dan permohonan meninjau kembali surat pemberhentian perintah penyelidikan PT Mitra Pembangunan Sultra yang diduga pemberhentian tersebut tidak berdasar pada fakta-fakta lapangan.

Selanjutnya adalah dugaan penambangan liar Galian C di Desa Parida dan Labunti, Dugaan Tindak Pidana Umum Kelalaian PLN yang mengakibatkan seorang anak meninggal dunia akibat tersetrum di wilayah hukum Polsek Kusambi, dan yang terakhir dugaan Tindak Pidana Umum serta dugaan pelanggaran kode etik profesi anggota Polri yang telah melakukan penganiayaan berat/kekerasan fisik sehingga mengakibatkan alm Amis Ando meninggal dunia di Polres Muna pada awal bulan Mei 2022 lalu.

“Kekhawatiran kami di momentum perayaan hari lahir Bhayangkara hanya dijadikan euforia atau seremonial belaka yang tidak memiliki nilai tanpa mengevaluasi internal yang sesuai amanat perundang-undangan, seperti yang terdapat dalam undang-undang nomor 2 tahun 2002 pasal 2, 4 dan 5 yang secara garis besar mengemukakan bahwa institusi Polri memiliki peran penegakkan hukum terkhusus di wilayah hukum Polres Muna”, ungkap aktivis UHO itu.

Olehnya itu, melalui momentum peringatan hari Bhayangkara ke 76 pihaknya sangat berharap kepada Kapolres Muna agar segera memberikan kepastian hukum terhadap laporan atau aduan yang telah disampaikan.

Kemudian, pihaknya juga meminta kepada Kasat Reskrim Polres Muna agar segera memberikan klarifikasi kepada media karena telah menuduh anggota Gerak Sultra masuk angin/mengambil uang senilai 200 juta dengan memanfaatkan aduan/laporan yang sebelumnya laporkan di Polres Muna.

Lebih lanjut ia menegaskan bahwa apabila 1 minggu ke depan belum diberikan informasi terkait perkembangan dari seluruh aduan/laporan, maka pihaknya akan kembali turun di Polda sultra dan meminta kepada Kapolda Sultra agar merekomendasikan pergantian/pencopotan Kapolres Muna serta Kasat Reskrim yang kami dinilai gagal menegakkan hukum di wilayah hukum Polres Muna.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Muna, AKP Astaman Rifaldy Saputra sampai saat ini belum bisa dikonfirmasi. Saat dihubungi melalui sambungan telepon genggamnya Handphone tidak dijawab.

Penulis: Husain

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *