PENASULTRA.COM, KENDARI – Seorang wanita berinisial AZ (52) dan anaknya berinisial MW (33), warga Kelurahan Tobuha Kecamatan Mandonga, Kota Kendari harus menyusul mantan kepala rumah tangganya, Oca yang tengah menjalani hukuman penjara lima tahun.
Gimana tidak, AZ bersama putrinya tertangkap petugas Lapas saat hendak mengantarkan narkotika jenis shabu untuk mantan suami pada Selasa 19 Februari 2019 lalu.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sultra, Kombes Pol Satrya Adhy Permana mengatakan, Oca yang saat itu masih di Lapas mengirim SMS kepada AZ untuk mengambil barang haram yang disimpan di tempat sampah.
“Atas instruksi Oca, kemudian AZ bersama anaknya membawa shabu tersebut ke dalam Lapas,” ungkap Satrya di Mako Polda Sultra, Kamis 28 Februari 2019.
Belum sempat memberikan barang haram kepada mantan suaminya, ibu beserta anaknya ini diperogoki petugas saat tengah membawa shabu masing-masing 3,70 gram dan 106 gram.
“Pegawai Lapas langsung menginformasikan kepada kami dan kami langsung mendatangi,” terang Satrya.
Usut punya usut, usai tes urine, ternyata kedua ibu anak ini positif pula menggunakan narkoba. Keduanya pun dipastikan bakal menyusul sang mantan kepala rumah tangga, Oca sebagai penghuni Lapas.(b)
Penulis: La Ode Muh. Faisal
Editor: Ridho Achmed