PENASULTRA.COM, MUNA – Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Muna, Lukman Rachman menilai keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Muna cacat hukum menetapkan Daftar Caleg Sementara (DCS) Pilcaleg periode 2019-2024.
Alasanya, bacaleg yang diusulkan oleh PAN Muna pada daerah pemilihan (Dapil) Muna I, atas nama LM Ihlas Muhammad tiba-tiba hilang saat penetapan DCS, nomor 34/PL.01.04 – KPT/7403/Kabupaten/VIII/2018 tentang pentepan DCS anggota DPRD Kabupaten Muna dalam Pemilu 2019.
“Putusan ini melanggar UU nomor 7 tahun 2017 pasal 249 ayat 1 dan pasal 250 tentang proses verifikasi caleg,” kata Lukman Rachman pada wartawan Selasa 14 Agustus 2018.
“KPUD Muna hanya mengarahkan perbaikan dokumen LM Ihlas. Terkait tanggal penerbitan keterangan bebas dari Lapas. Cuma itu yang dikoreksi, dan kami telah melakukan perbaikan itu” sambung Lukman dalam Konfrensi Pers di Rumah PAN Kelurahan Watonea, Kecamatan Katobu.
Setelah melakukan perbaikan, pihaknya mengaku telah menerima tanda terima bahwa dokumen perbaikan itu dinyatakan lengkap.
Tapi, saat penetapan DCS, nama Ihlas Muhammad dinyatakan tidak memenuhi sayarat (TMS) oleh KPUD Muna, padahal tanda terima hasil perbaikan sebelumnya sudah tidak ada masalah.
“Melalui kawan-kawan media, kami meminta DKPP supaya pencopot seluruh komisioner KPUD Muna. Karena tidak profesional dan merugikan PAN Muna ,” tegasnya.
Ditempat yang sama, LM Ihlas Muhammad menyoal, proses verifikasi KPUD Muna pada kolom surat keterangan (Suket) Lapas, menyatakan tanggal dikeluarkannya suket lebih duluan dari pada tanggal dibebaskan.
“Saya dibebaskan tanggal 30 Oktober 2017, sementara suket keluar ini, tanggal 9 Juli 2017. Setelah kami periksa ternyata ada kekeliruan penulisan tanggal dari Lapas,” kata Ihlas.
Dari hasil verifikasi itu, telah dilakukan perbaikan atas permintaan KPU yang mana pada perbaikan itu hanya merubah tahun dari 2017 berganti 2018.
“Tetap tanggal 9 Juli 2017 menjadi tanggal 9 juli 2018. Distempel, ditandatangani dan diparaf ,” terangnya.
Kemudian saat pihaknya masukkan hasil perbaikan dokumen pada Selasa siang 31 Juli 2018 lalu, berkas tersebut dinyatakan lengkap oleh pihak KPUD Muna.
“Saat kita masukkan di KPU, dan hasilnya adalah tidak ada lagi kekurangan berkas,” ucapnya sembari memperlihatkan tanda terima hasil perbaikan dari KPUD Muna.
Ketua Harian DPD PAN Muna ini menudiang adanya konspirasi panjang yang telah disusun oleh KPUD Muna untuk menggagalkan dirinya sebagai Caleg dan menghancurkan PAN Muna. Indikasinya, sebelum pendaftaran berkas bacaleg, 4 hingga 11 Juli 2018 lalu, pihak KPUD sempat memanggil Kepala Rutan (Karutan) Raha.
“Ada apa komisioner KPU memanggil Kepala Rutan, untuk mempertanyakan tentang saya. Padahal saat itu belum ada tahapan pendaftaran berkas bacaleg. Jadi sebelum tanggal 4 Juli 2018, KPU sudah memanggil Karutan, ini ada apa?,” katanya heran.
Ihlas mengungkapkan, beberapa waktu lalu, tiga komisioner KPUD bersama Ketua Panwaslu Muna ke Rutan meminta kepada Plt Karutan, agar merubah redaksi yang telah dikeluarkan.
“Bagaimana mungkin seorang komisioner KPU meminta merubah redaksi, sementara hasil verifilasi hanya meminta pergantian waktu yang keliru tadi. Tidak ada perintah dihasil verifikasi untuk mengganti redaksi,” bebernya.
Meski telah ada suket dan pernyataan resmi dari Plt Karutan, bahwa dirinya telah dibebaskan, namun KPUD Muna masih tidak meloloskannya sebagai bacaleg.
“Ini ada faktor kesengajaan. Seharusnya pada saat pendaftaran, kalau saya tidak bisa, maka harusnya ditolak, agar kita (PAN) lakukan pergantian. Tapi ini saya sudah lolos pemberkasan, di DCS baru dipatahkan,” katanya geram.
“Kalau KPU Muna cerdas, mestinya saat tanggapan publik, baru dipertimbangkan untuk ke DCT bukan saat penetapan DCS, karena berbicara berkas, kami sudah tidak ada masalah,” tambahnya.(b)
Penulis: Sudirman Behima
Editor: Kasmilahi