Imigrasi Kendari Pulangkan 20 WNA, Mayoritas Pekerja Tambang

Pena Hukum658 views

PENASULTRA.COM, KENDARI – Imigrasi Kelas I Kendari, pulangkan 20 Warga Negara Asing (WNA) ke negara asal mereka masing-masing.

Kepala Kantor Imigrasi Kendari, Baron Ichsan mengatakan, selama 2018 sebanyak 20 WNA dipulangkan ke negara asalnya dengan berbagai permasalahan salah satunya izin tinggal selama berada di Indonesia.

“20 WNA yang dipulangkan atau dideportasi tersebut karena melanggar undang-undang (UU) ke Imigrasian. Mereka berasal dari Tiongkok, Amerika dan Myanmar,” ujar Baron belum lama ini.

Dikatakannya, kebanyakan dari WNA itu merupakan pekerja tambang di Sultra dengan menggunakan visa kunjungan.

“Kami akan terus melakukan pendalaman, razia terhadap perusahaan tambang-tambang di Sultra yang mempekerjakan WNA,” tukasnya.(b)

Penulis: Edi Sartono
Editor: La Basisa