PENASULTRA.COM, MUNA BARAT – Belakangan ini banyak masyarakat yang mengeluhkan pelayanan buruk di kantor Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Muna Barat (Mubar), Sulawesi tenggara (Sultra). Warga menilai, Kadis Disdukcapil Mubar, Alimin lambat memberikan tanggapan apalagi solusi berkaitan dengan keluhan yang ada.
Melalui Penasultra.com, Alimin mengaku pihaknya selama ini sudah berupaya bekerja dan melayani masyarakat secara profesional.
“Banyak masyarakat mengeluh tentang pelayanan kami seperti menuding mimilih-milih masyarakat. Namun itu benar. Kami tidak lakukan hal itu. Kami tetap kerja profesional,” tuturnya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis 20 September 2018.
Menurutnya, penilaian lambat dari masyarakat terkait pembuatan KTP-el sebenarnya salah. Pembuatan KTP-el sebenarnya tidak begitu lama. Hanya saja, kata Alimin, dalam pelayanan berbasis online, membutuhkan signal yang memadai.
“Kalau mencetak e-KTP sebenarnya tidak lama hanya beberapa menit saja. Namun masyarakat harus mengerti di wilayah Mubar, jaringan kadang kurang bagus. Bahkan sekarang ini, hari minggu pun kita kerja karena menunggu jaringan,” ucap Alimin.
“Hari Sabtu dan Minggu kita juga keliling setiap kecamatan untuk menyasar masyarakat yang tidak memiliki e-KTP, KK dan Akta Kelahiran. Kita juga ke pulau-pulau, karena tembakan kami 2019 semua masyarakat sudah memiliki e-KTP dan sudah memiliki data yang lengkap,” beber Alimin lagi.
Ia melihat, masih banyak masyarakat yang belum memahami prosedur Disdukcapil sehingga mereka menilai atau menganggap Disdukcapil Mubar tidak melakukan pekerjaan atau pelayanan dengan baik.
Alimin mencontohkan, ada beberapa masyarakat yang melakukan pengurusan KTP-el di Mubar, namun Nomor Induk Keluarga (NIK)-nya telah terdaftar di daerah lain dan belum mengurus surat pindah.
“Akan tetapi untuk mengatasi masalah itu saya berusaha melakukan komunikasi dengan Capil yang berada di luar daerah, agar dipindahkan tanpa masyarakat harus pergi mengambil surat pindah di daerah tersebut. Itu saya lakukan agar masalah masyarakat dapat terselesaikan,” akunya.
Untuk itu, Alimin berharap, masyarakat mengerti akan hal ini. Sebelum melakukan pengurusan harus mengerti prosedur dan melengkapi berkas yang dibutuhkan.
“Kepada masyarakat agar dalam melakukan pengurusan selalu diutamakan kesabaran, lengkapi persyaratan, menguruslah sebelum dibutuhkan dan jangan menutupi masalah administrasi,” pungkasnya.(b)
Penulis: Zulfikar
Editor: Yeni Marinda