PENASULTRA.COM, MUNA – LW alias TB (31), seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kecamatan Bonegunu, Kabupaten Buton Utara (Butur) kini diamankan di rumah tahanan (Rutan) Polres Muna.
LW diamankan usai ketahuan melakukan tindak pidana perdagangan anak atau ekploitasi seksual anak di bawah umur yang merupakan tetangganya sendiri. Sebut saja Bunga (15).
Kapolres Muna, AKBP Debby Asri Nugroho menuturkan, peristiwa ini berawal dari laporan ayah korban berinisial E pada Juni 2019 lalu.
LW dilaporkan ke Polsek Bonegunu karena diduga telah menjual Bunga kepada salah satu oknum pejabat penting di Butur. Selain itu, E juga melaporkan dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang menimpah anak gadisnya.
“Tersangka wanita (LW) sudah diamankan di Rutan Polres Muna. Waktu penahanan nanti kita cek lagi, tapi yang bersangkutan sudah ada dalam Rutan Polres Muna,” ungkap Debby pada awak media, Jumat 4 Oktober 2019.
Ia mengungkapkan, kasus perdagangan anak di bawah umur dengan tersangka LW telah masuk tahap penyidikan. Sementara kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan oknum pejabat di Butur masih dalam tahap penyelidikan.
“Tapi yang mengarah kepada persetubuhan oknum pejabat itu masih dalam tahap lidik. Kita masih kumpulkan saksi-saksi dan bukti-bukti lain,” pungkas Kapolres Muna.(a)
Penulis: Sudirman Behima
Editor: Faisal