PENASULTRA.COM, KENDARI – Usai mencabut sementara izin ekspor tiga perusahaan tambang yang beroperasi di Sulawesi Tenggara (Sultra), publik kembali menantang pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan langkah konkrit berikutnya.
Pasalnya, selain PT. Surya Saga Utama (SSU) di Kabupaten Bombana, PT. Modern Cahya Makmur (MCM) di Konawe dan PT. Integra Mining Nusantara (IMN) di Konawe Selatan yang sudah dicabut izinnya tersebut, masih terdapat sejumlah perusahaan tambang lainnya yang punya misi serupa membangun pabrik pemurnian ore nikel atau smelter. Salah satunya PT. Ceria Nugraha Indotama (CNI) yang ada di Kabupaten Kolaka.
Penunjukkan PT. CNI ini bukan tanpa alasan. Dalam catatan Kementerian ESDM pada Desember tahun lalu, perusahaan yang mengantongi IUP Operasi Produksi Khusus dan mendapat rekomendasi ekspor pada 4 Juli 2017 lalu itu baru menunjukkan kemajuan konstruksi 34 persen. Sementara disisi lain mereka sudah melakukan ekspor sebesar 222.634 ton selama 2017.
Bambang Susigit, Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral, Ditjen Minerba ESDM menegaskan, pada tahun ini merupakan target bagi PT. CNI untuk menunjukkan perkembangan kemajuan pembangunan smelternya. Bila enam bulan pertama di tahun ini tidak berhasil mencapai target perencanaan, PT. CNI tidak menutupkemungkinan ikut menjadi korban bersama PT. SSU, PT. MCM dan PT. IMN yang sudah lebih dulu dicabut izin ekspornya.
“Progres pembangunan fasilitas pemurnian akan terus diawasi dengan ketat oleh verifikator independen secara berkala setiap enam bulan. Kemajuan fisik harus mencapai minimal 90 persen dari rencana kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian. Kalau tidak tercapai, Menteri ESDM menerbitkan rekomendasi untuk mencabut persetujuan ekspor yang telah diberikan,” tegas Bambang seperti dilansir tambang.co.id beberapa waktu lalu.
Kenny R, Humas PT. CNI yang dikonfirmasi Sabtu 18 Agustus 2018 terkait hal ini nampak biasa-biasa saja. Ia tak ambil pusing. Kenny mengklaim, pihaknya telah memenuhi semua ketentuan sebagaimana yang telah diamanatkan Permen ESDM Nomor 25 Tahun 2018.
“Alhamdulillah untuk tahap 2018 sesuai Permen ESDM No 25 Tahun 2018 dapat terpenuhi. Kalau tidak, pastinya (PT. CNI) akan ikut di berita (izin ekspor dicabut) tersebut,” kata dia berseloroh tanpa merinci capaian progres pembangunan smelter PT. CNI saat ini.
Kepala Dinas ESDM Sultra, Andi Makkawaru turut membenarkan bahwa PT. CNI hingga kini belum dicabut izin ekspornya.
Menurut Makkawaru, izin ekspor merupakan kewenangan Kementerian Perdagangan sesuai rekomendasi evaluasi pembangunan pengolahan oleh Kementerian ESDM yang juga berdasarkan penilaian dari surveyor independen yang ditunjuk seperti Sucofindo, Survey Indonesia dan lainnya.
“Kriteria penilaian dan pencabutan ekspor sepenuhnya kewenangan pemerintah pusat. Kami di daerah hanya memantau dan memvalidasi pembayaran royalti jika ada permohonan penjualan ekspornya,” terang Makkawaru, Sabtu 18 Agustus 2018.(a)
Penulis: Mochammad Irwan