Kedua security itu diamankan karena diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap salah satu keluarga pasien yang hendak menjenguk ayahnya yang sedang sekarat di RS Bahteramas pada Selasa, 12 April 2022 lalu.
Kapolsek Baruga, AKP Umar menjelaskan bahwa dari 3 orang terduga pelaku, pihaknya hanya mengamankan dua dan menjadikannya sebagai tersangka atas penganiayaan seorang pria berinisial AF selaku keluarga pasien.
“Kami hanya mengamankan dua pelaku yang melakukan pemukulan. Tapi yang satu petugas hanya melerai kedua rekanya. Sementara kami juga sudah meminta keterangan 4 saksi,” jelasnya saat ditemui di kantor Polsek Baruga pada Selasa, 19 April 2022.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa alasan korban harus membawa anaknya ke dalam RS karena ingin menuruti permintaan sang ayah yang sedang sekarat dan pada akhirnya meninggal dunia.
Sementara terkait dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang disampaikan oleh menajemen perusahaan yang menaungi security RS Bahteramas, menurut Umar tidak mesti sampai terjadi dugaan penganiyaan. Jika pihak security beralasan untuk menerapkan SOP, maka seharusnya keluarga pasien yang berkunjung ditahan atau diberitahu sejak di lantai satu.
“Kejadian ini kan di lantai dua kalau memang sudah SOP rumah sakit tidak seharusnya terjadi di lantai dua kenapa tidak di lantai satu?,” ketusnya.
Saat ini, lanjut dia, kedua tersangka telah diamankan di sel tahanan Polsek Baruga guna mengikuti proses penyidikan lebih lanjut.
Untuk mempertangungjawabkan perbuatanya kedua pelaku akan dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.
Editor: Husain