PENASULTRA.COM, BAUBAU – Apriludin SH dan Apri Awo SH (Duo Apri), Kuasa Hukum Mahufi Madra, pelapor Rektor UM Buton Suriadi atas kasus dugaan penggelapan dana Keuangan UM Buton Sulawesi Tenggara, menantang Suriadi untuk menempuh upaya hukum. Hal ini ditegaskan Duo Apri, menyusul adanya opini Ketua Lembaga Kajian dan Bantuan Hukum UM Buton Safrin Salam yang menyatakan bahwa kasus Suriadi bukan ranah Pidana.
Duo Apri mengatakan, penetapan Suriadi sebagai tersangka telah melalui prosedur secara hukum. Dengan adanya bukti permulaan yang cukup.
Duo Apri memastikan, telah ada hasil audit terkait dugaan penggelapan yang menyeret nama Rektor UM Buton Suriadi.
Dua Pengacara muda ini menilai pernyataan Ketua LKBH UM Buton Safrin Salam tidak logis, karena hanya berputar-putar dalam penulisan opini, serta komentar dimedia cetak dan online.
Menurut Apri Awo, terkait legal standing pelapor, dalam hal ini Mahufi Madra, pihaknya memastikan bahwa Mahufi Madra merupakan salah satu Dewan Pendiri UM Buton. Selain itu, Mahufi Madra adalah Warga Muhammadiyah dan pernah menduduki Jabatan Dekan Fakultas Hukum, juga Wakil Rektor III UM Buton.
“Jadi perlu saya tegaskan, bahwa UM Buton itu badan publik, ya siapa saja bisa melaporkan dugaan perbuatan melawan hukum di lembaga tersebut. Itu versi mereka (Suriadi cs, red), nggak mungkinlah mau klaim amal usahanya bobrok,” tegas Apri Awo melalui pers rilisnya pada PENASULTRA.COM, Kamis 6 September 2018.
Sebagai penegak hukum, Duo Apri lebih meyakini hasil penyelidikan, penyidikan pihak berwenang. Apriludin dan Apri Awo menyarankan untuk bersama-sama menunggu hasil gelar perkara atas kasus Suriadi tersebut.
“Sekedar saran kepada penulis (Safrin Salam, red), tempuhlah upaya hukum, ujilah penetapan tersangka rektor melalui pengadilan. Biar tidak sekedar opini,” pungkas Apri Awo.(b)
Penulis: Arfa laode
Editor: Kas