PENASULTRA.COM, KOLAKA – Kasus dugaan korupsi percetakan sawah di lingkup Dinas Pertanian Kabupaten Kolaka tahun anggaran 2012 dan 2014, memasuki babak baru.
Berkas perkara tiga tersangka masing-masing eks Kepala Dinas Pertanian Kolaka Alva Talanipa (KPA), Gentur selaku PPK dan Rais, koodinator lapangan percetakan sawah, kini telah berada di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari.
“Kita sudah limpahkan ke Pengadilan sejak kemarin, (Selasa 3 April 2018). Sekarang kami tinggal menunggu jadwal sidang dari Pengadilan Tipikor Kendari,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Kolaka, Abdul Salam kepada PENASULTRA.COM, Rabu 4 April 2018.
Di persidangan nanti, kata Salam, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyiapkan dakwaan berlapis bagi ketiganya. Mereka, lanjut dia, akan dijerat pasal 2, 3 dan 9 Undang-undang Tipikor, dengan tuntutan minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Selain dera kurungan badan, ketiganya juga didenda paling sedikit Rp50 juta.
“Ada enam jaksa kita siapkan, kebetulan saya sendiri yang bertindak sebagai koordinator tim,” terang mantan Kasi Pidsus Kejari Baubau itu.
Anggaran Ludes, Sawah Dicetak Hanya 160 dari 230 Hektare
Nilai anggaran proyek percetakan sawah di lingkup Dinas Pertanian Kolaka pada tahun 2012 bernilai Rp1 miliar. Sementara di 2014, nilai proyek tersebut meningkat lebih dari Rp1 miliar.
Besaran anggaran dari masing-masing proyek itu diambil dari APBN yang peruntukannya bagi kelompok tani di Desa Lamedai, Kecamatan Tanggetada, Kolaka. Semua biaya proyek tuntas 100 persen dan mengalir melalui rekening tiga kelompok tani.
Anggaran yang ludes terpakai rupanya tidak sesuai rencana awal untuk percetakan sawah seluas 230 hektare. Garapan sawah hanya dapat diselesaikan 160 hektare.
Atas penyelidikan tim jaksa dan audit dari BPKP Provinsi Sultra ditemukan adanya indikasi kerugikan negara mencapai Rp400 juta lebih.
Meski Alva, Gentur dan Rais sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak pertengahan 2017 lalu, namun mereka masih aktif memegang jabatan strategis di sejumlah SKPD lingkup Pemkab Kolaka.(a)
Penulis: Kaulia Akansoro
Editor: Mochammad Irwan