PENASULTRA.COM, BUTON – Jaringan Masyarakat Anti Korupsi (Jamak) Kabupaten Buton Tengah (Buteng) desak Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton agar lakukan pengembangan terkait kasus OTT yang menjerat Kepala Desa (Kades) Morikana atas dugaan tindak pidana korupsi suap proyek pekerjaan irigasi di Desa Terapung, Kecamatan Mawasangka.
Kerlap aksi, Ahmad Agung mengatakan, OTT Kades Morikana seharusnya menjadi perhatian serius lembaga penegak hukum. Pasalnya, indikasi atas penyuapan terhadap kades tersebut bukan dalam rangka pelaksanaan proyek dana desa (DD). Tetapi pada pelaksanaan proyek disalah satu SKPD Buteng.
Hal itu tertuang dalam surat perintah penahanan (SPP) Kejaksaan Negeri Buton Nomor: PRINT-698/R.3.18/Ft.1/07/2018, pada pertimbangan poin (a) bahwa Latif Abadi Bin La Mbaadi diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa suap proyek pekerjaan irigasi di Desa Terapung, Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buteng pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Buteng.
Selain itu, tambahnya, Kades Morikana merupakan perantara pembayaran fee dari pihak ketiga yang diduga disetor kepada bupati melalui oknum di Dinas PUPR Buteng.
“Dari data hasil penelusuran kami, penyuapan tersebut bukan kali pertama terjadi. Karena ditemukan sekitar kurang lebih uang sebesar Rp 1,74 miliar yang sudah disetor sebelum OTT terjadi. Dana tersebut merupakan fee untuk beberapa pekerjaan infrastruktur di Buteng,” ungkapnya saat melakukan orasi didepan Kejari Buton, Kamis 13 September 2018.
Ia meminta pihak Kejari Buton agar tidak terkesan menutupi, melindungi, atau berlagak tidak tahu persoalan sebenarnya. Kata dia, kasus itu perlu dikembangkan serta memeriksa pihak-pihak yang terlibat.
Menanggapi hal tersebut, Kajari Buton Wiranto mengungkapkan, pihaknya tidak memiliki wewenang besar atas kasus yang menjerat Kades Morikana tersebut.
“Kami tidak memiliki wewenang yang begitu besar pada kasus ini. Karena proses itu telah ditangani langsung penyidik Tipikor Polda Sultra. Kami hanya sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan nanti yang diwakili oleh Kasi Irsus. Nanti teman-teman ikuti sidangnya bakal digelar di Polda Sultra Rabu depan,” terangnya.(b)
Penulis: Amrin Lamena
Editor: La Basisa