Dugaan illegal mining PT Tristaco Mineral Makmur itu sejak 5 bulan namun sampai detik ini belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH) terhadap kasus tersebut.
Ketua Umum Jaringan Advokasi Masyarakat Indonesia (Jamindo), Sulawesi Tenggara (Sultra), Anto Madusila mengatakan akan melakukan unjuk rasa dan akan melaporkan ke pikah penegak hukum atas dugaan ilegal yang merugikan negara tersebut.
“Kami bersama pengurus akan melakukan aksi demostrasi serta pelaporan di bareskrim polri dan dirjen gakum KLH,” kata Anto Kamis, 6 Oktober 2022 kemarin.
Anto menyebut, PT. Tristaco Mineral Makmur telah melanggar ketentuan perundang-undang No 41 Tahun 1999 tentang kehutanan tepatnya pada pasal 50 ayat 3 huruf g Jo Pasal 38 ayat 3,
“Bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang didalam kawasan hutan, tanpa melalui pemberian (IPPKH) dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan,” katanya.
Anto menambahkan, hal tersebut sesuai dengan bunyi Pasal 134 Ayat 2 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batu,
“Di dalam pasal menyebutkan bahwa kegiatan usaha pertambangan tidak dapat dilaksanakan pada tempat yang dilarang untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan sebelum memperoleh izin dari instansi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya.
Editor: Tim Redaksi