PENASULTRA.COM, KENDARI – Badan Narkotika Nasional Povinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti (BB) Narkotika, hasil pengungkapan jaringan pelaku tindak pidana Narkotika di wilayah Hukum Provinsi Sultra, di Kantor BNNP provinsi Sultra, Selasa, 8 September 2020.
Kepala BNNP Sultra, Brigadir Jenderal Polisi Ghiri Prawijaya, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari dua tersangka, yakni SW dan S.
Dari tersangka SW diperoleh barang bukti jenis shabu sejumlah 511 gram, sedangkan dari tersangak S berjumlah 515,44 gram.
“Dari tersangka SW kami musnahkan sebanyak 501 gram, dan sebanyak 10 gram yang disisihkan untuk dijadikan sampel pemeriksaan di laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan, dari tersangka S dimusnahkan sejumlah 501 gram, dan 14,44 gram disisihkan untuk dijadikan sampel pemeriksaan”, kata Ghiri Prawijaya kepada sejumlah awak media.
Kronologis pengungkapan kasus ini kata Ghiri, berawal dari informasi dari masyarakattentang adanya transaksi narkotika jenis Shabu di wilayah Mandonga Kota Kendari pada Kamis, 13 Agustus 2020.
Berdasarkan informasi tersebut, ia memerintahkan tim bidang pemberantasan untuk melakukan penyelidikan. Pada saat tim melakukan penyelidikan di wilayah Mandonga, sekitar pukul 18.30 WITA, tim mencurigai seseorang yang masuk ke dalam Hotel Viranza kemudian orang tersebut dibuntuti dan masuk ke dalam salah satu kamar di hotel tersebut. Beberapa menit kemudian, tersangka keluar dari kamar hotel lalu dihadang dan dilakukan pemeriksaan.
“Dan saat itu, ditemukan 1 bungkus narkotika jenis shabu seberat 511 gram di dalam tas yang dibawa oleh tersangka,”ungkapnya.
Lebih lanjut Ghiri mengatakan, dari pengakuan tersangka bahwa setelah diambil narkotika jenis sabu tersebut rencananya akan dibawa ke Unaaha untuk diedarkan.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor BBNP Sultra untuk diproses lebih lanjut.
Untuk diketahui, sejak Januari 2020 hingga hari ini, BNNP Sultra telah melakukan pemusnahan barang bukti narkotika sebanyak 5 kali, dengan total barang bukti yang sudah dimusnahkan sebanyak 4,6 kilogram.(b)
Penulis: Sain