PENASULTRA.COM, BAUBAU – Komisi Pemilihan Umum Kota Baubau, akan menggelar debat publik pasangan calon walikota dan wakil walikota Baubau 12 Mei 2018.
Komisioner KPU Divisi SDM dan Parmas, Mamnun Laidu mengungkapkan, bahwa pelaksanaan debat publik calon walikota Pilkada 2018 ini didasarkan dari PKPU No 4 Tahun 2017 bahwa debat publik merupakan salah satu metode kampanye.
Dalam debat ini, KPU sudah menjalin koordinasi dengan sejumlah panelis dan Paslon untuk mengikuti acara tersebut.
“Kami sudah siapkan tekhnis baik panelis, paslon, peserta dan peliputan. Undangan sudah didistribusi dan proses pengamanan juga sudah dikoordinasikan,”ungkap Mamnun Laidu pada wartawan, Kamis 10 Mei 2018.
Menurutnya, momentum debat calon walikota Baubau ini, menjadi mement pertama yang disiarkan langsung melalui stasiun televisi.
“Bagi pendukung, simpatisan paslon dan masyarakat bisa melihat langsung di rumah masing masing yang akan tayang live di Chanel INews TV,” ucapnya.
Peserta debat, KPU menyiapkan 500 udangan. Setiap Paslon diberikan porsi 50 undangan. Sisanya,diperuntukan bagi tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, akademisi, tokoh pemuda, LSM, dan elemen masyarakat lainnya.
“Peserta yang hadir diruangan harus membawa serta undangannya sebagai syarat masuk untuk mengikuti kegiatan debat di gedung Maedani samping Stadion betoambari kota Baubau,”jelasnya.
Mamnun Laidu juga menghimbau simpatisan paslon yang hadir dilokasi debat, untuk tidak membawa atribut atau bahan peraga kampanye karena itu juga akan menggangu proses debat publik.
“Apabila ada simpatisan yang kedapatan membawa atribut atau alat peraga di lokasi acara debat, maka sanksinya tidak dibolehkan mengikuti debat,”tegasnya.(b)
Penulis: Jelita Sri Rahayu
Editor: Kasmilahi