PENASULTRA.COM, KENDARI – Dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek rekayasa lalulintas (Lalin) di Kabupaten Wakatobi tahun 2017 sudah menjalani tahanan kota kurang lebih 3 bulan lamanya. Kedua tersangka yang dimaksusd adalah Hado Hasina selaku Kepala Dinas Perhubungan Suawesi Tenggara (Sultra) dan La Ode Muhammad Nurrahamat Arsyad dari lembaga Lembaga Penelitian dan Pengabidan Msayarakat (LPPM) Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 19 Maret 2021 lalu, selanjutnya, Penyidik Kejati Sultra menetapkan keduanya sebagai tahanan kota pada tanggal 1-20 April 2021. Kemudian masa tahanan kota diperpanjang dari 21 April sampai 30 Mei 2021.
Pada tanggal 31 Mei sampai tanggal 29 Juni 2021 masa tahanan kota kedua tersangka itu diperpanjang lagi oleh ketua Pengadilan Negeri Kendari. Selanjutnya, masa tahanan kota diperpanjang lagi dari 30 Juni sampai 29 Juli 2021. Dengan demikian, kedua tersangka ini sudah memasuki bulan ke-4 menyandang status sebagai tahanan kota.
Asintel Kejati Sultra, Noer Adi, saat ditemui di Kantornya pada Senin, 5 Juli 2021 menerangkan bahwa kasus tersebut sementara dalam proses penyidikan dan dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan jika berkasnya sudah dinyatakan P21 oleh tim penunutut umumnya.
“Ini kan masih dipenyidikan tapi tahap satu nanti akan diserahkan ke jaksa peneliti untuk diperiksa kelengkapan berkasnya nanti kalau sudah dinyatakan P21 segera akan ditindak lanjuti proses penyerahan tersangka dan barang bukti”, jelasnya.
Ia menyatakan sampai saat ini kedua tersangka selalu kooperatif memenuhi panggilan jaksa sehingga pihaknya tidak perlu melakukan penahanan rutan, namun cukup dengan status sebagai tahanan kota.
“Terkait dengan penahahan itu ada alasan subyektif dan ada alasan objektif. Dan kita memandang bahwa yang bersangkutan itu kooperatif. Ketika dipanggil langsung datang, maka tidak perlu status tahanan rutan, cukup status tahanan kota. Beda halnya dengan yang kemarin dipanggil tidak pernah datang, berkali kali dipanggil lebih dari dua kali akhirnya kita tetapkan sebagai tahanan rutan”, bebernya.
Ia juga menegaskan bahwa kasus tersebut tetap akan diproses sampai tuntas dan Kejati Sultra tidak sama sekali member perlakuan khusus atau mengistimewakan tersangka. Saat ini, pihkanya sedang memaksimalkan waktu untuk merampugkan berkas kedua tersangka karena batasan waktu untuk melakukan penyidikan dan perampungan berkas itu maksimal 4 bulan.
“Insya Allah pasti, tidak mungkin akan berhenti. Jadi Empat bulan itu batasan waktu untuk menyelesaikan proses pemberkasan. Dan selama 4 bulan harus dinyatakan lengkap, dan nanti akan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap dua”, paparnya.
Untuk diketahui, kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi proyek rekayasa lalulintas (Lalin) di Kabupaten Wakatobi tahun 2017 kurang lebih Rp1,1 Miliar. Dalam pelaksanaan proyek tersebut, Dishub Sultra bekerjasama dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Univerisitas Halu Oleo. Kasus ini mulai terkuak pada pertengahan tahun 2020 lalu, dan pada tanggal 19 Maret 2021 Kejati Sultra sudah menetapkan dua orang tersangka.
Penulis: Husain