PENASULTRA.COM, KENDARI – Kepala Ombudsman Perwakilan Pronvinsi Sulawesi Tenggara, Ahmad Rustan mengungkapkan pihaknya telah menyiapkan pemanggilan kembali pengembang perumahan Kemilau, Darwis Sake.
“Jika Darwis Sake tidak kooperatif, maka kami akan pidanakan,” tegas Ahmad Rustan, saat dikonfirmasi melalui WhatSAppnya, Selasa 27 Maret 2018.
Rustan menambahkan, pemanggilan kali ini berbeda subtansinya dengan pemanggilan sebelumnya.
“Pemanggilan pertama terhadap Darwis hanya untuk menghadiri klarifikasi dan mediasi,” sebut Rustan.
Ia menegaskan, kalau Darwis masih mangkir dari panggilan, pihaknya tak segan akan menyerahkan persoalan ini ke pihak kepolisian.
“Nanti polisi yang proses,” tegasnya.
Sebelumnya, Ombudsman Sultra telah melakukan mediasi dengan pihak-pihak terkait, seperti developer BTN Kemilau, Bank BTN, Dinas Tata Kota Kendari, Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman dan si pelapor.
“Dalam pertemuan itu, ada tiga poin yang telah disepakati, sala satunya adalah pengelola BTN Kemilau segera memperbaiki jalan dan drainase,” jelas Rustan.
Hanya saja, sebelum penandatanganan hasil kesepakatan mediasi tersebut Darwis Sake langsung meninggalkan ruangan.(a)
Penulis: La Ode Arfa
Editor: Muhammad Al Rajap