PENASULTRA.COM, KENDARI – Masalah pertambangan yang terjadi di Sulawesi Tenggara (Sultra) seakan tak pernah habis. Bagaimana tidak, sejumlah perusahaan tambang diduga masih leluasa melakukan aktivitas pertambangan dengan mengabaikan sejumlah prosedur dan aturan yang berlaku. Tak segan-segan mereka merongrong sumber daya alam Sulawesi Tenggara dengan serakahnya.
Terbaru, salah satu perusahaan tambang yang diduga beraktivitas ilegal adalah PT Kacci Purnama Indah (KPI). Perusahaan tersebut diduga melakukan kegiatan illegal mining dalam kawasan hutan di Kabupaten Konawe Utara. Hal itu di sampaikan oleh Wawan Soneangkano selaku ketua Jaringan Lingkar Pertambangan Sulawesi Tenggara (JLP Sultra).
Ketua JLP Sultra, Wawan Soneangkano menyebut ada dua hal yang menguatkan dugaan bahwa PT Kacci Purnama Indah beraktivitas secara ilegal di Kabupaten Konawe Utara.
Pertama, PT Kacci Purnama Indah diduga melakukan kegiatan pertambangan dalam kawasan hutan tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Kedua, IUP PT Kacci Purnama Indah atau biasa sedang Tumpang Tindih dengan IUP lain.
“Dengan demikian, maka menurut kajian kami dari Jaringan Lingkar Pertambangan Sulawesi Tenggara PT KPI tidak boleh melakukan kegiatan apapun di lokasi tersebut. Jadi mestinya kan tidak bisa beraktivitas, karena IUP PT KPI sedang tumpang tindih dan kami duga tidak ada IPPKH. Dan setau saya, kalau IUP sedang tumpang tindih, berati itu adalah kawasan yang statusnya quo atau tak bertuan. Makannya siapapun, tidak boleh melakukan kegiatan termaksud PT Kacci Purnama Indah”, kata wawan kepada media ini, Senin, 5 Oktober 2022.
“Sekarang mari kita buka, dimana aturannya sebuah IUP yang boleh digarap jika dalam 1 koordinat itu ada dua nama perusahaan berbeda, tunjukan saya, kan hanya KPI. Dan sampai sekarang PT KPI ini kami duga masih terus mengeruk di lokasi IUP tumpang tindih itu. Ini harus segera diatensi, penegak hukum dan pemerintah tidak boleh diam”, sentil Wawan Soneangkano.
Olehnya itu, Wawan menegaskan agar pihak pemerintah segera memberi atensi terkait adanya dugaan kegiatan ilegal mining oleh PT KPI di Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara itu dan segera menetapkan wilayah IUP tersebut sebagai status quo.
Tak hanya itu, wawan juga menegaskan agar Kabareskrim menangkap owner dan direktur PT. Kacci Purnama Indah atau KPI atas dugaan penambangan dalam kawasan hutan tanpa IPPKH dan dugaan penambangan di wilayah IUP tumpang tindih.
Penulis: Tim Redaksi