PENASULTRA.COM, KENDARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi mengangkat dan melantik Jumarding sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Wakil Ketua DPRD Sultra sisa masa jabatan 2019-2024, Jumat 29 Januari 2021.
Jumarding dilantik sebagai PAW wakil Ketua DPRD Sultra menggantikan Muhamad Endang yang mengundurkan diri karena mengikuti pencalonan bupati (Cabup) pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 di Kabuapaten Konawe Selatan (Konsel).
Pelantikan Jumarding berdasarkan surat keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indoensia (RI) nomor: 161.74-4754 tahun 2020 tentang peresmian dan pengangkatan sebagai PAW wakil Ketua DPRD Sultra.
Pengambilan sumpah jabatan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sultra, Abdurrahman Saleh yang disaksikan Wakil ketua serta anggota DPRD Sultra, Pejabat sipil dan militer, Ketua Komisi pemilihan Umum (KPU) Sulta,Bawaslu Sultra dan kepala SKPD lingkup Pemprov Sultra.
Dalam Sambutannya, Gubernur Sultra, Ali Mazi yang diwakili Sekertaris Daerah (Sekda) Sultra, Nur Endang Abbas mengucapkan selamat atas pelantikan Jumarding sebagai PAW wakil Ketua DPRD Sultra Muhamad Endang .
“Semoga jabatan tersebut menjadi amanah dalam membantu tugas sebagai DPRD serta memperkuat kemitraan dengan Pemerintah Daerah (Pemda)”, harapnya
Ia juga mengatakan bahwa agenda dan tantangan pembangunan kedepan akan semakin kompleks, sehingga untuk mewujudkan visi daerah, seluruh jajaran harus terus bekerja keras melahirkan program dan kebijakan. Untuk itu dengan terpenuhinya jabatan kursi Wakil Ketua DPRD semoga akan memberi bobot bagi kemitraan dalam posisi dan peran masing-masing demi kepentingan pembangunan daerah yang lebih besar.
“Dalam kesempatan ini, mewakili pak Gubernur dan pak wakil Gubernur mengahaturkan permohonan maaf atas ketidak hadiran berkaitan adanya tugas di luar daerah,” ungkapnya.
Penulis: Sudiamin