PENASULTRA.COM, MUNA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Muna Sulawesi Tenggara menetapkan La Siri, Kepala Desa Ghonsume, Kecamatan Duruka, Kabupaten Muna, sebagai tersangka dugaan kasus korupsi anggaran Dana Desa (DD) 2015.
Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Muna, La Ode Abdul Sofyan mengatakan, Kejari Muna telah melakukan penyidikan perkara dugaan penyimpangan tindak pidana korupsi peyelewengan terhadap kasus pembuatan penampungan air bersih dan perpipaan. Pemeriksaan tersangka berdasarkan undangan hasil kordinasi R/3085/KOR 02.01/20-25/10/2018 supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Tersangka diduga melakukan penyelewengan dana desa tahun anggaran 2015 dalam pekerjaan perpipaan air bersih dan bak penampungan air di desa setempat,” kata Abdul Sofyan belum lama ini.
Atas kasus ini, lanjut Sofyan, pihak Kejari Raha sudah meminta ahli auditor dari Inspektorat Kabupaten Muna untuk menghitung kerugian negara dari dana desa Ghonsume yang ditaksir senilai Rp272 juta.
Terpisah, Kepala Ispektorat Muna La Kuanto mengungkapkan, bahwa sesuai hasil rapat supervisi KPK, maka Inspektorat dimintai dua orang auditor yang ditugaskan menghitung kerugian uang negara dalam setiap kasus korupsi.
“Sesuai hasil kesepakatan rapat bersama KPK di Kejati Sultra, kami tinggal menungu surat dari Kejari Muna terkait perhitungan kerugian uang negara,” tukasnya.(a)
Penulis: Sudirman Behima
Editor: Kas