PENASULTRA.COM, WAKATOBI – Kepala Desa (Kades) Koroe Onowa, La Ode Sahirudin disebut-sebut mengintervensi pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang akan dihelat dalam waktu dekat ini.
Bukti intervensi tersebut terlihat dalam undangan musyawarah desa membahas mekanisme pemilihan anggota BPD yang ditanda tangani La Ode Sahirudin pada 30 Juli 2019 lalu.
Seharusnya ia tak bertandatangan karena bukan merupakan kewenangannya, yang artinya Kepala Desa (Kades) Koroe Onowa telah menyalahi aturan.
“Hasil musyawarah itu disepakati, calon anggota BPD dipilih oleh tokoh yang mewakili masyarakat. Mekanisme pemilihan ini kami nilai jauh dari nilai-nilai demokratis. Kenapa tidak di pilih saja oleh rakyat sebagaimana telah dilakukan sejumlah desa yang ada di Wakatobi,” kritik Rozik usai melakukan aksi protes bersama sejumlah pemuda yang mengatasnamakan Lembaga Pemerhati Desa, di Kantor Bupati Wakatobi, Senin 5 Agustus 2019.
Apalagi, kata Rozik, dalam musyawarah yang dilakukan pemerintah desa (Pemdes) tidak dihadiri sebagian besar masyarakat Koroe Onowa. Sehingga, keputusan mekanisme pemilihan anggota BPD dengan cara dipilih oleh tokoh dinilai merupakan keputusan yang sepihak dan tidak demokrasi.
Untuk itu, Rozik meminta Dinas Pemberdayaan Desa Kabupaten Wakatobi, untuk mengevaluasi kebijakan yang diambil kades tersebut.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pemerintahan Desa (DP3APMD) Kabupaten Wakatobi, La Ode Husnan menyalahkan tindakan yang dilakukan Kades La Ode Sahirudin.
Menurutnya, langkah yang diambil kades Koroe Onowa menyalahi aturan, sebab bukan wewenangnya.
“Untuk sanksinya kami akan kaji itu setelah kami turun lapangan,” terangnya.
Menilai tindakan yang dilakukan kades Koroe Onowa, salah satu pendamping Dana Desa, La Ode Aydin mengatakan, tindakan serupa hampir terjadi di seluruh desa yang ada di Kabupaten Wakatobi. Hal ini disebabkan ketidak pahaman BPD terhadap wewenangnya dalam melakukan musyawarah desa.
“Musyawarah penentuan mekanisme pemilihan BPD itu mestinya dilakukan oleh BPD. Akan tetapi BPD tidak memahami hal itu, sehingga kades yang melakukannya,” jelasnya.
Menurutnya, sesuai UU Desa, Peraturan Kemendagri dan Perbup ada dua mekanisme pemilihan BPD yakni secara demokrasi dan dipilih oleh tokoh.
“Hanya saja di Wakatobi kita akan kesulitan menentukan tokoh yang mewakili masyarakat untuk memilih BPD,” tutupnya.(b)
Penulis: Deni La Ode Bono
Editor: Yeni Marinda