PENASULTRA.COM, KENDARI – Kasus dugaan suap yang menjerat Latif Abadi bin La Mbadi, Kepala Desa (Kades) nonaktif Morikana, Kacamatan Mawasangka Tengah, Buton Tengah (Buteng) terus menuai sorotan publik.
Setelah sorotan itu datang dari Jaringan Masyarakat Anti Korupsi Buteng dan Forum Pemerhati Rakyat Sultra, kini kasus yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) tim Saber Pungli bentukan Polda Sultra itu kembali didemo.
Kamis 20 September 2018, giliran Gerakan Anti Korupsi (Garis) Sultra turun ke jalan menyuarakan hal itu.
Dalam aksinya, Garis mendesak Polda Sultra dalam hal ini Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra mengembangkan kasus OTT Kades nonaktif Morikana yang terindikasi melibatkan oknum pejabat pemerintah daerah (Pemda) Buteng.
Koordinator Aksi, Akbar Tanjung menjelaskan, ada dugaan uang suap senilai Rp50 juta yang disetor oleh Sarmin kepada Latif Abadi sebagai fee proyek untuk membantunya mendapatkan proyek pekerjaan pada Dinas PUPR Buteng.
“Dalam kasus ini, Kades nonaktif Morikana hanyalah dijadikan sebagai penghubung antara orang yang menginginkan pekerjaan proyek dengan oknum pejabat Pemda Buteng. Mengingat wewenang Kades ini tidak memiliki kapasitas untuk mengatur dan mengeluarkan kebijakan di Dinas PUPR Buteng,” terangnya.
Ia menilai, barang bukti hasil OTT senilai Rp50 juta hanyalah sebagian kecil dari fee yang disetor untuk proyek irigasi yang bernilai cukup fantastis, yakni nilainya mencapai belasan miliar.
Inilah yang membuat pihaknya bertandang ke Polda Sultra untuk mendesak agar kasus tersebut dikembangkan dan diusut tuntas.
“Kami meminta Polda Sultra dalam hal ini Subdit III Tipikor Ditreskrim Polda Sultra untuk mengembangkan dan menuntaskan kasus OTT Kades nonaktif Morikana,” tekan Akbar Tanjung.
Menanggapi hal tersebut, Kanit Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra, Haruddin menyambut antusias perwakilan massa aksi.
Ia mengatakan, pihaknya juga mengharapkan kasus ini bisa dituntaskan segera mungkin. Apalagi saat ini kasus tersebut sudah dilimpahkan di Pengadilan Tipokor Kendari.
“Aspirasi teman-teman ini sangat bagus dan kami juga mengharapkan demikian. Tetapi perlu teman-teman ketahui kasus ini telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kendari. Jadi kunci dari pada kasus ini tinggal pada tersangka Latif Abdul untuk mengungkap siapa-siapa dibalik kasus ini di pengadilan nanti,” jelas Haruddin di hadapan massa aksi.
Jika nantinya ada fakta baru yang ditemukan dalam persidangan nanti, Haruddin menegaskan, pihaknya akan bergerak sesuai prosedural yang berlaku.(b)
Penulis: Amrin Lamena
Editor: Yeni Marinda