Kades Wolio Dinilai Otoriter, Berhentikan Perangkat Secara Sepihak

Pena Daerah716 views

PENASULTRA.COM, PULAU TALIABU – Dibalik kepolosan wajah Abdulmajid Muslihi ternyata menyimpan sikap otoriter sebagai pemimpin di Desa Wolio, Kecamatan Tabona, Kabupaten Pulau Taliabu. Hal ini dilihat dari beberapa perangkat desa yang diberhentikan secara sepihak olehnya.

Melalui Surat keputusan kepala Desa Wolio No 02 Tahun 2020 tanpa mencantumkan  pertimbangan yang jelas Kepala desa Abdulmajid Muslihi langsung memberhentikan Supardin dari jabatannya sebagai Kepala Dusun (Kadus) 01, di Desa Wolio.

Supardin saat di wawancarai reporter media ini, pada Rabu, 06 Januari 2021 mengatakan dirinya sangat kaget saat menerima surat pemberhentian yang dilayangkan oleh kepala desa.

“Waktu itu, Ajid (anggota Linmas Desa) datang membawa surat dari desa, saat saya baca isinya adalah tentang pemberhentian, saya sangat kaget dan bingung, sebenarnya salah saya apa? Kok saya diberhentikan? tanpa mengetahui kesalahan saya”, ujar supardin dengan nada kesal.

Tak hanya Supardin yang di pecat dari jabatannya sebagai Kadus, informasi yang di himpun Media ini terdapat 3 perangkat desa mengalami nasib yang sama yakni, Tamin Banapon, sebagai Ketua RT 001, Hairudin sebagai RW 001 dan Armin sebagai Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Desa Wolio.

Secara terpisah Kades Wolio, Abdulmajid Muslih, saat ditemui pada Kamis 7 Januari 2021, memberikan alasan terkait pemberihentian 4 perangkat desa. Kata dia,  bahwa perangkat desa tersebut seringkali lalai dalam menjalankan tugas-tugas di desa.

“Mereka yang diberhentikan itu karena setiap kami perintah sudah tidak ikut lagi. ketika ada kegiatan di desa, mereka lebih memilih kegiatan pribadinya masing-masing, bahkan kalau saya tidak berada di desa mereka seringkali tidak ikut arahan.” Tuturnya.

Lanjut dia padahal setiap rapat diselenggarakan, ia  selalu mengingatkan agar selalu aktif dalam kegiatan di desa.(b)

Penulis: Yasin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *